Aturan Suku Ila akan Penduduk Wanitanya

Fimela diperbarui 29 Apr 2014, 09:49 WIB

Di sebagian besar Negara di dunia ini, wanita merupakan bagian dari masyarakat yang harus dilindungi. Perlindungan yang dimaksud ini tentu saja mencakup perlindungan jasmani dan rohaninya. Setiap anggota masyarakat harus siap melindungi wanita dari apapun yang membahayakan raga dan juga jiwanya.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dari masyarakat adalah bagaimana mereka bisa melindungi kehormatan seorang wanita. Banyak cara yang mereka usahakan untuk dilakukan dan salah satunya adalah dengan melarang wanita-wanita berhubungan layaknya suami istri dengan pasangan yang belum menjadi suami sah mereka.

Aturan ini tidak hanya dibuat demi kepentingan kehormatan masyarakat di sekitar saja lho, Ladies. Aturan ini juga dibuat untuk melindungi kehormatan anda, para wanita. Jika memang benar ada kasus seorang wanita hamil di luar nikah, yang malu tidak hanya masyarakat di sekitar anda saja tetapi juga anda sendiri.

Namun, hal seperti ini sepertinya tidak berlaku pada suku Ila yang berasal dari Afrika. Seperti yang dilansir dalam laman online techversion.in, anak perempuan di suku ini diijinkan untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan lelaki manapun yang mereka inginkan sedini mungkin. Tidak ada adat atau aturan yang melarang hal tersebut untuk terjadi. Adanya adalah adat dan aturan yang mendukung hal tersebut sampai-sampai ada aturan yang mengatakan wanita di suku Ila ini tidak ada yang perawan lagi saat mereka menginjak usia 10 tahun.

 

Oleh: Meilia Hardianti

(vem/riz)