Ladies, akhir- akhir ini marak sekali orang berlomba- lomba mengadakan prewedding. Bahkan orang islam juga tidak mau kalah. Mereka juga mengikuti acara yang lagi tren ini. Sebenarnya sih sama saja dengan prewedding biasanya. Hanya saja kostum yang membedakan. Calon pengantin perempuan menggunakan hijab dalam prewedding islami.
Lantas, bagaimana sih hukum melakukan prewedding dalam agama islam itu?
Nah Ladies, seperti yang dilansir kembali pada laman fh.unpad.ac.id, prewedding sendiri hukumnya mubbah dalam agama islam. Anda pasti sudah tahu hukum mudah itu seperti apa. Jika Anda melakukan prewedding, Anda tidak akan mendapat pahala.
Begitu juga dengan jika Anda tidak melakukannya, Anda pun juga tidak akan berdosa. Makanya, perayaan prewedding di negara kita masih bersifat kontroversial. Ada yang membolehkan asal masih sesuai syariat agama islam. Dan tidak sedikit juga yang menyatakan haram.
Beberapa ulama membolehkan dengan dasar bahwa hukum prewedding ini masih bersumber pada Al-quran dan Al-hadits dengan pelaksanaannya yang disesuaikan jaman. Dan selama proses pelaksanaan prewedding ini tidak bertentangan dengan Agama dan nilai norma di negara kita.
Sementara yang menyatakan haram nih Ladies, ada alasan bahwa kedua calon pengantin belum sah sebagai suami istri jadi haram bagi mereka untuk melakukan prewedding seperti yang dijelaskan pada laman hijrahdarisyirikdanbidah.blogspot.com.
Terlebih lagi, jika prewedding hanya dilakukan untuk menampilkan foto bermesraan dalam sebuah undangan meski katanya Anda tidak hanya berdua saat proses pengambilan foto melainkan ada kru fotografi.
Oleh : Rannie
(vem/ver)