Status Prewedding Islami Dalam Hukum Perdata

Fimela diperbarui 22 Apr 2014, 12:30 WIB

Ladies, jika dalam hukum islam pelaksanaan prewedding islami itu hukumnya mubbah dan masih bersifat kontroversial, bagaimana dengan status dan kedudukan prewedding dalam hukum perdata? Apakah sudah tercantum dengan jelas dalam peraturan perundang- undangan di negara kita?

Pada dasarnya prewedding ini dilakukan sebagai bentuk kesepakatan antara kedua calon pengantin untuk hidup bersama. Jadi, jangan heran jika banyak dari Anda yang tidak ingin melewatkan moment berharga ini.

Ladies, seperti yang telah Anda ketahui bahwa pernikahan sudah diatur dalam Undang- Undang Perkawinan yang tidak melarang adanya upacara, ritual, dan adat istiadat pernikahan. Termasuk juga pengambilan sesi foto prewedding seperti yang telah dijelaskan kembali oleh laman fh.unpad.ac.id.

Pelaksaan prewedding berdasarkan undang- undang statusnya diijinkan dengan syarat prewedding tadi tidak melanggar peraturan perundang- undangan serta tidak bertentangan dengan nilai dan norma yang berlaku. Memang sih, belum ada hukum terperinci akan diadakannya prewedding ini. Tapi, undang- undang pernikahan sudah mewakili dari hukum pelaksaan prewedding.

Akan tetapi nih Ladies, laman sumitranurjaya.blogspot.com menjelaskan bahwa MUI sumatera Utara telah menetapkan prewedding yang dilakukan dengan berpegangan, berpelukan, dan bermesraan itu hukumnya haram sesuai hukum prewedding Nomor :03/KF/MUI-SU/IV/2011.

Makanya Ladies, jika Anda menginginkan adanya prewedding sebaiknya dilakukan sesuai dengan adat dan norma yang berlaku dilingkungan Anda. Sementara pelaksaan prewedding yang tidak sesuai dan bertentangan dengan agama dan hukum, sebaiknya tinggalkan saja deh Ladies.

Oleh : Rannie

 

(vem/ver)
What's On Fimela