Ladies, nikah mut’ah merupakan sebuah hal yang controversial. Di Indonesia misalnya, nikah mut’ah ini identik dengan kata nikah siri. Apa sih sebenarnya nikah mut’ah itu? Lalu, kalau kita menikah mut’ah, kita sudah menjadi pasangan sah atau masih zina?
Menurut Wikipedia.org, nikah mut’ah adalah pernikahan temporary atau pernikahan sementara. Walaupun sementara, suami dan istri dalam pernikahan ini boleh melakukan hubungan suami istri.
Dalam pernikahan ini, seorang perempuan juga memiliki masa iddah setelah bercerai. Apabila perempuan itu ingin menikah dengan orang lain, maka setelah dua kali masa iddah, perempuan boleh menikah lagi.
Nikah mut’ah ini juga banyak disebut dengan nikah kontrak. Mengapa begitu? Karena kedua mempelai saling menaati kontrak yang dibuat berdasarkan kesepakatan mereka. Lama berlakunya kontrak itu juga tidak memiliki acuan.
Namun, The Oxford Dictionary of Islam menyebutkan bahwa nikah mut’ah ini setidaknya dilakukan selama 3 hari. Dengan demikian, masa minimum pernikahan adalah 3 hari saja. Setelah masa kontrak berakhir, maka perceraian akan terjadi. Seorang wanita boleh menikah lagi setelah 2 kali masa iddah.
Situs yang sama melansir bahwa banyak yang menggunakan nikah mut’ah sebagai salah satu cara untuk mencari pasangan sebelum akhirnya menikah secara permanen. Nikah ini dianggap sebagai salah satu cara pendekatan atau pacaran secara Islami.
Tetapi tidak bisa dipungkiri lagi bahwa ada beberapa pihak yang menjadikan nikah mut’ah sebagai alasan prostitusi “legal” secara agama. Kedua pihak akan menikah dalam beberapa jam, kemudian bercerai.
Hmm… Bagaimana menurut Anda Ladies?
Oleh: Nastiti Primadyastuti
(vem/riz)