Bagi korban hamil di luar nikah, mungkin sedikit banyak akan berpikir untuk melakukan tindak aborsi sebagai jalan keluar. Memang kehamilan yang tidak diharapkan sangat erat kaitannya dengan aborsi. Apalagi jika wanita yang telah hamil tidak didampingi oleh pasangan dan merasa anak yang berada dalam kandungan akan mempersulit keadaan.
Sebagian dari kita mungkin berpikir bahwa aborsi merupakan hal yang sah-sah saja untuk dilakukan selama alasannya benar. Bahkan, seringkali kata aborsi digunakan dalam dunia medis untuk menyelamatkan ibu yang jika kehamilannya dipertahankan malah mungkin akan membahayakan ibu itu sendiri.
Nah, apakah benar jika aborsi memang dilegalkan untuk situasi tertentu? Atau memang sebenarnya tidak ada aborsi yang dilegalkan apapun yang terjadi?
Menurut laman familyandlife.org, sangatlah penting untuk mengerti hakikat dan esensi dari kata “aborsi” yang sebenarnya. Aborsi adalah tindakan membunuh secara langsung dan merampas hak hidup seseorang dengan disengaja dengan apapun alasan dilakukannya tindak aborsi.
Aborsi sangat jelas berbeda makna dengan tindak medis yang mengharuskan ibu untuk menggugurkan kandungannya demi keselamatan sang ibu. Aborsi merupakan tindakan yang disengaja yang jelas berdasarkan pada kemauan sendiri, dan tentu saja bukan karena faktor medis.
Jadi, aborsi merupakan suatu hal yang illegal di dalam dunia medis. Tanpa ada situasi tertentu, dokter tidak diperbolehkan untuk menggugurkan kandungan apalagi jika didasari dengan kemauan pasien. Dokter dan pelaku dapat dihukum berat atas tindakan yang dilakukan.
Oleh: Raisa Fadilla
(vem/ver)