Darah Menstruasi Berhenti, Sudah Halalkah?

Fimela diperbarui 04 Feb 2014, 11:23 WIB

Ladies tentu sudah paham bahwa hubungan intim di masa menstruasi adalah haram. Dari Qur'an dalam surat Al Baqarah ayat 222 yang dilansir dalam onislam.net, dinyatakan dengan tegas bahwa para suami harus menghindari jima’ atau intercourse ketika istri masih mengeluarkan darah haid. Lantas, sampai kapan kah hubungan suami istri harus menunggu? Apakah harus menunggu sampai Anda usai mandi besar?

Masih dalam laman yang sama Ladies, dijelaskan bahwa ketika darah haid Anda telah berhenti, dan Anda yakin bahwa periode menstruasi Anda telah selesai, maka Anda diwajibkan untuk segera melakukan mandi junub untuk menyucikan diri. Ladies tentu tahu bukan, bahwa sebelum kita melaksanakan mandi besar, kita tidak diperbolehkan untuk melanjutkan ibadah seperti shalat, puasa, atau mengaji, meskipun darah menstruasi kita telah berhenti.

Untuk hubungan seksual pun berlaku hukum yang sama. Hal ini didasari dari QS. Al Baqarah 222, “Janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.”

Di dalam ayat ini, Allah dengan jelas menyatakan bahwa suami tidak diperbolehkan mencumbu istri yang belum suci. Suci di sini maksudnya ada dua, yaitu ketika darah haid berhenti mengalir serta ketika Anda sudah bersuci dari hadas besar menstruasi dengan mandi junub. Jadi jelas, intercourse hanya bisa dilakukan setelah Anda sudah mandi.

Memang agak repot sih Ladies, karena artinya Anda harus mandi dua kali. Setelah menstruasi, dan setelah berhubungan. Namun, jangan sampai mengabaikan syariat agama hanya demi 'menghemat mandi' ya.

Oleh: Adienda Dewi S.

(vem/rsk)
What's On Fimela