Berpuasa berarti menahan segala hawa nafsu termasuk hasrat untuk bercinta dengan sang istri. Berikut ini adalah hukum melakukan hubungan suami istri di siang hari saat bulan Ramadhan.
Melakukan hubungan suami istri saat bulan Ramadhan dihalalkan saat malam hari setelah berbuka puasa. Bulan Ramadhan merupakan bulan yang dijunjung tinggi kemuliaannya, sehingga orang yang melanggar ketentuan puasa akan dikenakan kafaroh (hukuman), terutama bagi mereka yang berjima’ dengan istrinya saat siang hari. Menurut informasi yang dilansir situs muslim.or.id, orang yang berpuasa melakukan jima’ di tengah hari karena keinginannya sendiri mengakibatkan puasanya batal dan diharuskan menunaikan kafaroh.
Kafaroh yang dimaksud antara lain membebaskan satu orang budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika kedua hal tersebut tidak bisa terpenuhi maka alternatif lain adalah memberi makan pada 60 orang miskin. Hal ini hanya berlaku di bulan Ramadhan dan hanya jika seseorang melakukan hubungan seks. Berbeda jika seseorang melakukan onani saat berpuasa, dia tidak diwajibkan menunaikan kafaroh, sebagaimana dilansir situs rumaysho.com.
Kafaroh dibebankan hanya pada suami, istri tidak wajib melaksanakannya. Hal ini dikarenakan hadits Nabi yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW menyuruh lelaki yang berjima’ di bulan puasa untuk melakukan kafaroh, bukan istrinya.
Nah, itulah hukum melakukan hubungan seks saat berpuasa di bulan Ramadhan. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.
Oleh: Rani R. Wati
(vem/rsk)