Hukum Seks Saat Hamil Menurut Islam

Fimela diperbarui 20 Jan 2014, 23:46 WIB

Keamanan melakukan hubungan seks saat kehamilan memang sering menjadi pertanyaan. Apakah janin yang ada di dalam tubuh sang ibu akan baik-baik saja ataukah justru berbahaya? Bagaimana hukum melakukan hubungan seks menurut pandangan Islam? Berikut ini adalah ulasan tentang hubungan seks saat hamil menurut Islam.

Melakukan hubungan seks ketika hamil hukumnya mubah atau boleh. Hal ini dikarenakan belum ada ayat atau hadits yang menunjukkan bahwa bercinta ketika hamil itu dilarang. Pada dasarnya, hubungan seks yang dilakukan tidak boleh sampai melukai dan membahayakan istri. Apalagi jika sang istri sedang hamil tua, sang suami harus melakukannya dengan hati-hati. Menurut informasi yang dilansir situs konsultasisyariah.com, tidak melakukan sesuatu yang membahayakan istri merupakan bentuk pergaulan yang baik kepada istri. Seperti firman Allah:
“Pergauilah istrimu dengan baik.”(Q.S. An-Nisa’ :19)

Hal itu menandakan bahwa tidak ada larangan khusus untuk melakukan hubungan seksual saat hamil asalkan dapat menjaga kesehatan ibu dan janin. Meskipun begitu, alangkah baiknya jika Anda tidak memaksa sang istri untuk bercinta saat usia kandungan masih dalam trimester pertama. Hal ini dikarenakan dalam masa-masa ini sang istri akan mengalami beberapa masalah seperti mual dan muntah-muntah.

Meskipun diperbolehkan untuk melakukan hubungan seksual saat hamil, Anda harus memperhatikan resiko yang dapat dialami antara lain ketuban pecah, keguguran, lemah rahim, pendarahan pada Miss. V, dan kram perut – menurut informasi yang dilansir situs muslimafiyah.com. Hal ini tentu dapat menjadi pertimbangan Anda sebelum melakukan hubungan suami istri.

Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.

Oleh: Rani R. Wati

(vem/rsk)