Sebagian besar dari Anda mungkin sudah mengetahui tentang oral seks. Oral seks dianggap penting karena dapat membantu meningkatkan gairah seksual. Dalam pandangan Islam, terdapat pendapat yang berbeda mengenai oral seks ini. Berikut ini adalah ulasan tentang hukum oral seks dalam pandangan Islam.
Pendapat yang melarang oral seks mengatakan bahwa oral seks tidak sesuai dengan syariat Islam. Pada dasarnya, hubungan seks dilakukan untuk tujuan memperoleh keturunan. Sedangkan oral seks, tidak dapat menghasilkan keturunan. Oleh karena itulah, oral seks dilarang. Saat sepasang suami istri melakukan hubungan seks, hal itu seharusnya dilakukan di tempat yang semestinya.
Menurut informasi yang dilansir situs eramuslim.com, cairan yang keluar dari organ seksual pria dianggap najis. Jika cairan tersebut masuk kedalam perut, maka dapat menyebabkan penyakit. Pendapat ini disampaikan oleh salah seorang ulama di Saudi Arabia yaitu Asy-Syaikh Al ‘Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi – seperti informasi yang dilansir situs islampos.com.
Sedangkan pendapat yang memperbolehkan oral seks mengatakan bahwa pasangan suami istri berhak untuk melakukan foreplay pada awal hubungan seks. Oral seks merupakan salah satu cara untuk meningkatkan gairah seksual bagi pria. Jika ada pendapat bahwa melihat atau menyentuh organ seksual pasangannya tidak dianjurkan dalam hubungan seks, hal itu dibantah oleh ulama yang setuju dilakukan oral seks.
Menurut dua ahli Fiqih di Universitas Al-Azhar, Prof. DR. Ali Al Jumu’ah dan Dr. Sabri Abdur Rauf, oral seks diperbolehkan untuk dilakukan jika memang dapat memberikan kepuasan kepada suami dan istri saat becinta agar terhindar dari perbuatan zina.
Nah, itulah beberapa pendapat tentang hukum oral seks. Keputusan untuk melakukannya atau tidak itu berada di tangan Anda. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.
Oleh: Rani R. Wati
(vem/rsk)