Seks Oral: Halal Atau Haram?

Fimela diperbarui 20 Jan 2014, 23:42 WIB

Seks anal adalah hal yang jelas-jelas haram dilakukan oleh suami istri. Lantas, bagaimana dengan seks oral? Halal atau haram kah seks oral bagi pasangan suami istri?

Dari tanya jawab yang dikutip di laman islamawareness.net, terungkap bahwa seks oral sah-sah saja dilakukan oleh suami istri.

Prinsipnya, dalam islam, semua aktivitas seksual yang bertujuan untuk memuaskan dan menyenangkan pasangan adalah halal—selama itu bukan seks anal dan seks yang dilakukan saat istri sedang menstruasi.

Oleh karena itu, disimpulkan bahwa seks oral adalah hal yang sah-sah saja dilakukan oleh suami istri.

Namun yang perlu digarisbawahi dalam melakukan seks oral adalah hal sebagai berikut. Menurut salah satu pakar, Syekh Yusuf Al-Qaradawi, meskipun seks oral adalah hal yang halal, namun menghisap organ seksual suami hingga mengeluarkan sperma merupakan hal yang makruh.

Kegiatan oral sex mungkin saja dianggap sebagai aktivitas yang agak menjijikkan bagi beberapa suami istri; namun selama pasangan tidak keberatan dengan aktivitas-aktivitas dalam oral sex dan keduanya bisa mencapai orgasme melalui oral sex, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan.

Namun, sekalipun oral sex adalah hal yang halal, Dr. Sabri Abdul Ra’ouf dari Al-Azhar University menegaskan bahwa oral sex seharusnya tidak dilakukan oleh umat Muslim yang memiliki moralitas yang tinggi dan bahwa oral sez kurang sesuai dengan personaliti seorang muslim.

Oleh: Pravianti Ayu Mirantiraras

(vem/rsk)
What's On Fimela