Bagaimana Islam Memandang Seks Oral?

Fimela diperbarui 20 Jan 2014, 22:39 WIB

Seks oral (pertemuan mulut atau lidah dengan organ intim saat hubungan suami istri) adalah salah satu aktivitas seksual yang sangat digemari pasangan modern. Pasalnya, prosesi yang satu ini dianggap memberikan sensasi dan kenikmatan lebih saat bercinta. Namun sebagai muslim, pastinya kita perlu memastikan apakah kegiatan ini sesuai dengan ajaran Islam atau tidak.

Seperti diulas di laman wikipedia.org, hukum seks oral adalah Makruh Tahrimi. Dengan kata lain, aktivititas ini tidak dilarang dalam Islam, namun juga sangat tidak dianjurkan. Dalam Al Qur’an dan Hadist sendiri, melihat kemaluan pasangan memiliki hukum Sunnah. Di sisi lain, memang tidak ada larangan secara untuk mencium alat kelamin. Meski demikian, berbagai ayat tentang ajakan menjaga kebersihan menjadi pertimbangan kenapa aktivitas ini tidak dianjurkan dalam bercinta.

Sebagaimana kita tahu, mulut atau lidah memiliki fungsi yang jauh berbeda dengan kemaluan. Organ intim adalah salah satu alat ekskresi yang menjadi saluran keluarnya berbagai zat buangan. Sedangkan mulut, tak hanya berfungsi sebagai tempat memasukkan makanan, tapi juga digunakan untuk berdzikir, mengaji, berdakwah dan menyebut nama Allah. Karenanya, banyak yang berpendapat bahwa dua hal yang berbeda fungsi ini tidak boleh dipertemukan.

Satu hukum yang jelas dalam Islam adalah memuaskan pasangan selama berhubungan badan. Suami hendaknya tidak hanya mementingkan kepuasan pribadi, namun juga bertanggung jawab memuaskan istri. Beberapa pihak menjadikan hukum ini untuk melegalkan seks oral dalam hubungan seksual secara islami.

Oleh: Pelangi Permatasari

(vem/rsk)