Islam: Pernikahan Beda Agama, Haram Hukumnya

Fimela diperbarui 28 Nov 2013, 22:42 WIB

Mungkin ada di antara Anda yang sedang bertanya-tanya, Ladies, mengenai bagaimana hukum pernikahan berbeda agama dalam pandangan Islam. Dalam konteks hukum nikah beda agama, tentu saja lebih bisa kita yakini kebenarannya jika kita mengambil fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pedoman.

Sebagaimana dilansir hidayatullah.com, cara sederhana untuk menjawab pertanyaan Anda adalah dengan mencermati fatwa MUI tentang Perkawinan Campuran yang dikeluarkan pada 1/6/1980. Dalam fatwa tersebut, MUI merujuk pada QS Al-Baqarah [2]: 221, QS Al-Maaidah [5]: 5, QS Al-Mumtahanah [60]: 10, dan QS At-Tahrim [66]: 6. Fatwa itu juga merujuk sejumlah sabda Rasulullah SAW.

Fakta tersebut berisi beberapa poin: pertama, perkawinan wanita muslimah dengan laki-laki nonmuslim adalah haram hukumnya. Kedua, laki-laki Muslim diharamkan mengawini wanita bukan Muslim. Adapun tentang perkawinan antara laki-laki Muslim dengan wanita Ahli Kitab diakui memang terdapat perbedaan pendapat. Tetapi, setelah mempertimbangkan bahwa mafsadah-nya lebih besar daripada maslahat-nya, maka MUI memfatwakan perkawinan tersebut juga haram hukumnya.

Meskipun telah jelas bagaimana hukum pernikahan berbeda agama, nyata masih saja banyak dijumpai kasus pelanggaran seperti ini. Dilansir dari sumber yang sama, atas dasar permasalahan tersebut, maka diterbitkanlah lagi fatwa MUI soal Prosedur Perkawinan pada 19/4/1996. Fatwa ini lahir karena MUI telah menerima pengaduan, pertanyaan, dan permintaan fatwa yang disampaikan secara langsung, tertulis, maupun lewat telepon dari masyarakat di sekitar masalah tersebut.

Permasalahan ini tidak berhenti begitu saja, kembali MUI mengeluarkan Fatwa MUI (secara lebih tegas) tentang Perkawinan Beda Agama pada 28/7/2005. Bahwa: 1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. 2. Perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita Ahli Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.

Sumber lain, republika.co.id menyebutkan bahwa MUI sudah secara jelas mengeluarkan fatwa haram bagi pernikahan beda agama. Fatwa itu berlaku, baik bagi perempuan maupun laki-laki Muslim, tanpa membedakan apakah yang ahli kitab (non-Muslim) itu pihak perempuan ataupun pihak laki-laki, pernikahan beda agama haram hukumnya.

Penetapan itu dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat dan mudharatnya berdasarkan Al-Quran dan juga sunnah Rasul. Hasil dari pertimbangan ini adalah mudharat pernikahan beda agama lebih banyak daripada manfaatnya. Pro dan kontra dari setiap fenomena adalah hal yang wajar, perlu disikapi dengan bijak dengan memperhatikan hak dan kewajiban setiap individu.

Semoga bermanfaat, Ladies.

Oleh: Rya Ay

(vem/rsk)