Seiring dengan bertambahnya waktu, semakin canggih pula informasi dan teknologi yang tersedia, mendorong manusia untuk terus maju mengikuti alur zaman. Selain berdampak positif, teknologi tersebut juga membawa dampak buruk terutama bagi remaja. Adanya situs jejaring sosial yang membuka peluang lebar bagi remaja untuk bergaul secara bebas sehingga memicu mereka menjalani seks bebas yang berujung dengan tindakan aborsi bahkan membuang bayinya sendiri.
Umumnya pada kasus aborsi, kebanyakan dari pelaku hanya berfikir pendek dalam melakukan tindakan tersebut tanpa memikirkan bahaya serta resiko kematian yang akan dihadapi. Seperti yang tercantum pada aborsi.org mengatakan bahwa angka kematian angka kematian akibat aborsi mencapai 11% dari angka kematian ibu hamil dan melahirkan yang di Indonesia mencapai 390 per 100.000 kelahiran hidup, sebuah angka yang cukup tinggi untuk ukuran Asia maupun dunia.
Sementara pada bangpren.blogspot.com memuat Undang-undang Negara yang juga melarang keras melakukan aborsi apalagi membunuh atau membuang bayi yang telah dilahirkan. Undang-undang No.23/2002 tentang perlindungan anak dengan tegas menyatakan bahwa setiap anak harus dijamin terpenuhinya hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secar optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
Miris, dalam kenyataannya hukum perundangan tersebut seolah tak ada artinya, bahkan semakin hari semakin marak terjadi tindakan tidak manusiawi tersebut.
Oleh: Fadhila Eka Ratnasari
(vem/rsk)