Bentuk KDRT III: Kekerasan Seksual

Fimela diperbarui 19 Nov 2013, 20:36 WIB

Ladies, rasanya sudah tak asing lagi mendengar kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Disebut KDRT bila ada hubungan sebab-akibat antara perbuatan suami dengan akibat yang ditimbulkannya atau dirasakan oleh Ibu. Dengan kata lain, dapat disebut KDRT bila rangkaian penghinaan suami tersebut mengakibatkan ibu ketakutan, hilang rasa percaya diri, hilang kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

Perlu Anda ketahui bahwa ada 4 bentuk kekerasan rumah tangga, selain kekerasan fisik dan kekerasan psikologis, korban KDRT juga mengalami kekerasan seksual. Seperti yang dijelaskan pada situs komnasperempuan.or.id, Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/ atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

Kekerasan jenis ini meliputi pengisolasian (menjauhkan) istri dari kebutuhan batinnya, memaksa melakukan hubungan seksual, memaksa selera seksual sendiri, tidak memperhatikan kepuasan pihak istri. Kekerasan seksual berat, seperti:
1. Pelecehan seksual dengan kontak fisik, seperti meraba, menyentuh organ seksual, mencium secara paksa, merangkul serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak atau jijik, terteror, terhina dan merasa dikendalikan.
2. Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat korban tidak menghendaki.
3. Pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak disukai, merendahkan dan atau menyakitkan.
4. Pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan pelacuran dan atau tujuan tertentu.
5. Terjadinya hubungan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang seharusnya dilindungi.
6. Tindakan seksual dengan kekerasan fisik dengan atau tanpa bantuan alat yang menimbulkan sakit, luka,atau cedera.

Oleh: Ismaya Indri Astuti

(vem/rsk)
What's On Fimela