Ladies, maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga belakangan ini banyak menjadi sorotan utama media massa. Tidak hanya di Indonesia, bahkan dalam sebuah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Asia semakin banyak dan dari tahun ke tahun meningkat. Badan Kesehatan Sedunia (WHO) menyimpulkan bahwa 1 dari 3 perempuan di Asia menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Rumah seharusnya merupakan sebuah tempat yang menyenangkan. Tempat untuk Anda dan keluarga pulang setelah seharian beraktivitas, tempat yang hangat sehingga keluarga merasa aman dan terlindungi. Tapi bagaimana jika rumah justru menjadi tempat penganiayaan yang tersembunyi, dan hal tersebut akan lain lagi ceritanya.
Kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga sering kali terjadi dan kebanyakan kasus korbannya adalah perempuan dan anak baik dari segi kekerasan seorang suami terhadap istrinya maupun kekerasan yang dilakukan orang tua terhadap anaknya.
Perlu Anda ketahui bahwa ada 4 bentuk kekerasan rumah tangga, selain kekerasan fisik, korban KDRT juga mengalami kekerasan psikologis. Dijelaskan pada situs komnasperempuan.or.id, kekerasan psikologis atau emosional adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Perilaku kekerasan yang termasuk penganiayaan secara emosional adalah penghinaan, komentar-komentar yang menyakitkan atau merendahkan harga diri, mengisolir istri dari dunia luar, mengancam atau menakut-nakuti sebagai sarana memaksakan kehendak.
Oleh: Ismaya Indri Astuti
(vem/rsk)