Bentuk KDRT I: Kekerasan Fisik

Fimela diperbarui 19 Nov 2013, 20:36 WIB

Ladies, ketegangan maupun konflik antara suami dan istri maupun orang tua dengan anak merupakan hal yang wajar dalam rumah tangga atau sebuah keluarga. Tidak ada rumah tangga yang berjalan mulus tanpa konflik, namun konflik dalam rumah tangga merupakan hal yang tak terelakkan tapi bukanlah sesuatu hal yang menakutkan.

Perlu Anda ketahui bahwa ada empat bentuk kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, antara lain yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga. Kekerasan fisik merupakan perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.

Dijelaskan pada situs komnasperempuan.or.id, kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. Prilaku kekerasan yang termasuk dalam golongan ini antara lain adalah menampar, memukul, meludahi, menarik rambut (menjambak), menendang, menyudut dengan rokok, memukul/melukai dengan senjata, dan sebagainya. Biasanya perlakuan ini akan nampak seperti bilur-bilur, muka lebam, gigi patah atau bekas luka lainnya.

Sebagian besar perempuan sering bereaksi pasif dan apatis terhadap tindak kekerasan yang dihadapi. Ini memantapkan kondisi tersembunyi terjadinya tindak kekerasan pada istri yang diperbuat oleh suami. Kenyataan ini menyebabkan minimnya respon masyarakat terhadap tindakan yang dilakukan suami dalam ikatan pernikahan. Istri memendam sendiri persoalan tersebut, tidak tahu bagaimana menyelesaikan dan semakin yakin pada anggapan yang keliru, suami dominan terhadap istri.

Rumah tangga dan keluarga merupakan suatu institusi sosial paling kecil dan bersifat otonom, sehingga menjadi wilayah domestik yang tertutup dari jangkauan kekuasaan publik. Hampir semua keluarga pernah mengalaminya, yang mejadi berbeda adalah bagaimana cara mengatasi dan menyelesaikan hal tersebut.

Oleh: Ismaya Indri Astuti

(vem/rsk)
What's On Fimela