Tidak mungkin! Begitu mungkin yang pertama Ladies pikirkan. Tetapi, marital rape atau pemerkosaan yang terjadi dalam perkawinan ini memang benar adanya, yang termasuk dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ladies, marital rape adalah bentuk kekerasan seksual yang dilakukan suami pada istri. Bentuknya bisa berupa paksaan hubungan intim ketika istri sedang tidak berhasrat dan menolak, atau memaksa istri melakukan beberapa aktivitas seksual yang tidak disukainya, seperti anal, oral, dan berbagai cara lain yang tidak dikehendakinya. Meskipun hampir semua negara di benua Eropa, Amerika, dan beberapa negara di Afrika serta Asia telah menganggap hal ini sebagai tindak kriminal dan telah mengaturnya dalam hukum, isu ini masih dipandang kontroversial di Indonesia.
Melansir ulang dari rimanews.com, perkosaan dalam perkawinan masih tidak dipercaya oleh masyarakat. Bukti dan saksi juga akan sangat minim karena hal ini terjadi dalam ruang paling privat dalam rumah.
Tetapi mengapa hal ini bisa sampai terjadi? Terkait dengan itu, komnasperempuan.or.id menjelaskan bahwa dalam masyarakat kita, seks masih dipandang sebagai hak suami yang harus dan wajib dipenuhi istri. Pemahaman atas budaya yang berlaku seolah memandang istri hanya sebagai fungsi reproduksi, dan mengabaikan bahwa perempuan juga mempunyai hak seksual yang patut dipenuhi. Sehingga, bagaimanapun kondisinya, istri dituntut untuk menyerahkan kepatuhan total pada seluruh kemauan suami, sebagai bentuk pelayanan dari istri yang “baik”.
Ladies, penting diingat bagaimanapun bentuknya, sebagai perempuan Anda harus bisa mengenali kekerasan, dan jangan pernah sekali-kali menganggapnya sebagai kewajaran, ya!
Oleh: Adienda Dewi S.
(vem/rsk)