Onani Dalam Islam

Fimela diperbarui 19 Nov 2013, 20:15 WIB

Ladies, tak asing lagi kan dengan istilah onani? Onani pada dasarnya berarti pemuasan nafsu. Pemuasan nafsu dilakukan dengan memberikan rangsangan berupa gesekan baik dengan tangan maupun dengan benda lain. Istilah onani biasa digunakan untuk merujuk kepada pria. Nah masalahnya, boleh nggak sih melakukannya di dalam agama Islam?

Dilansir solusiislam.com, sebagian ulama membolehkan onani namun sebagian besar mengharamkannya. Firman Allah yang dijadikan pegangan dalam membahas haramnya onani adalah surat Al-Mu’minun: 5-7. Dalam surat ini para ulama menarik kesimpulan bahwa pria hanya diperbolehkan mengeluarkan nafsunya kepada istri dan budak perempuannya. Selain kepada itu adalah haram hukumnya. Onani merupakan perbuatan yang dilakukan dengan diri sendiri, jadi ditarik kesimpulan bahwa onani adalah haram.

Selain itu, di dalam hadits Subulus Salam juz 3 halaman 109, ada anjuran untuk menikah. Apabila pria sudah mampu, maka mereka dianjurkan untuk menikah untuk menjaga pandangan. Namun, bila seorang pria belum mampu, ada anjuran untuk berpuasa karena puasa dapat dijadikan sebagai pelindung. Dari sini, dapat disimpulkan bahwa onani itu haram hukumnya. Bila onani itu halal, anjurannya pasti untuk onani, bukan berpuasa.

Namun, dilansir oleh eramuslim.com, beberapa ulama berpendapat bahwa onani hanya diharamkan pada saat-saat tertentu dan haram pada saat lainnya. Onani dianggap boleh ketika takut seseorang yang tidak mampu atau tidak memiliki istri dan budak tersebut jatuh ke dalam perbuatan zina atau bahkan bisa mengancam kesehatan.

Oleh: Noka Dara

(vem/rsk)
What's On Fimela