Memandang Seks Dari Perspektif Islam (III)

Fimela diperbarui 17 Nov 2013, 17:59 WIB

Hubungan seksual di dalam sebuah pernikahan telah dibahas dengan cukup jelas dan gambling dalam Alquran dan banyak Hadist. Tak hanya itu saja, hubungan seks di luar nikah juga turut disinggung.

Seperti dikutip dari laman godlas.myweb.uga.edu, interaksi antar individu merupakan hal alamiah yang bisa mengarahkan dua manusia pada sebuah hubungan yang lebih serius yaitu pernikahan. Namun, pada beberapa kasus, interaksi tersebut berjalan di luar batas hingga menyebabkan terjadinya hubungan seks di luar nikah.

Hal ini tentu saja tidak bisa dibenarkan. Muslim jelas-jelas tidak diperkenankan berbuat hal semacam itu.

Karena ketertarikan secara fisik dapat mengarah pada hubungan seks pra nikah, maka baik pria maupun wanita yang masih lajang diwajibkan untuk benar-benar mengatur cara berpakaiannya serta behavior dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini termasuk dalam sebuah self-control yang harus dilakukan oleh manusia yang membedakannya dari makhluk lain.

Untuk menghindari terjadinya hubungan seksual di luar nikah, maka seorang pria dan wanita yang masih lajang dilarang keras untuk menghabiskan waktu berdua saja di tempat yang sepi. Ketika dua anak manusia berada di tempat yang sepi, maka ada pihak ketiga, yaitu setan yang bersifat persuatif dan mempengaruhi keduanya untuk bertindak yang dilarang keras oleh agama Islam tersebut.

Oleh: Pravianti Ayu Mirantiraras

(vem/rsk)