Melakukan hubungan seksual di luar nikah tidak hanya merupakan sebuah hal yang dilarang dan menimbulkan dosa besar, namun juga secara duniawi merugikan kedua belah pihak yang melakukannya. Beberapa contoh kerugiannya adalah kehamilan yang tidak diinginkan, penyebaran penyakit menular seksual, kehancuran sebuah rumah tangga, dan ketidakmampuan untuk berkomitmen dengan berbagai jenis relationship di luar penikahan.
Dalam laman godlas.myweb.uga.edu disebutkan bahwa apapun yang dilarang Tuhan bukan semata-mata tanpa alasan, namun Tuhan bermaksud menjauhkan makhluk-Nya dari hal-hal yang bersifat merusak. Dan terbukti, larangan hubungan seksual di luar nikah bertujuan menjauhkan manusia dari hal-hal merugikan di atas.
Lalu, bagaimana aturan islam tentang pemakaian alat kontrasepsi saat berhubungan seksual? Meskipun muslim diperintahkan untuk memiliki anak, namun alat kontrasepsi bukanlah sesuatu hal yang dilarang.
Pada masa Nabi, metode kontrasepsi yang dikenal bernama coitus interruptus atau ‘azl. Hal ini banyak dibahas pada hadist-hadist.
Namun, apakah alat kontrasepsi diperbolehkan dalam islam atau tidak masih menuai kontroversi. Beberapa ahli agama berpendapat bahwa mencegah kehamilan bukanlah hal yang baik karena memiliki anak adalah hal yang diperintahkan agama.
Sementara itu Imam al-Ghazzali menyebutkan bahwa pemakaian alat kontrasepsi untuk membatasi jumlah anak diperbolehkan. Alasannya adalah kesulitan keuangan, ketidakmampuan menjaga stabilitas fisik dan emosi jika memiliki banyak anak, dan menjaga kesehatan serta kecantikan.
Oleh: Pravianti Ayu Mirantiraras
(vem/rsk)