Moms, kekerasan dalam rumah tangga merupakan permasalah yang menimpa hampir jutaan orang yang menjalin hubungan. Bentuknya pun bermacam-macam namun yang paling menonjol yaitu kekerasan fisik. Ada beberapa macam bentuk penganiayaan dalam kekerasan dalam rumah tangga salah satunya kekerasan fisik saat berhubungan. Berikut adalah bentuk kekerasan lain yang termasuk dalam seks dan kriminal yang dilaporkan dari laman crime.about.com.
Bentuk penganiayaan menurut Pusat Pengendalian Dan Pencegahan Penyakit ada empat macam yaitu:
a. Kekerasan Fisik – penganiaya dengan sengaja menggunakan kekuatan fisik untuk melukai, menyakiti, membuat cacat, atau membunuh. Penganiayaan termasuk menggunakan senjata atau badan, ukuran, atau kekuatan untuk menyakiti seseorang. Contohnya antara lain mencekik, membakar, menggigit, memukul, mendorong, melempar, mencakar, mendorong, mengguncang atau memukul.
b. Kekerasan Seksual – tak hanya pemaksaan berhubungan intim, kekerasan seksual bisa berupa memaksa seseorang untuk melakukan hubungan pada orang yang tak bisa menolak akibat cacat, sakit, terintimidasi, atau dalam pengaruh obat atau alkohol.
c. Kekerasan dalam bentuk Ancaman – Dengan menggunakan kata-kata, gerakan, gestur, pandangan atau senjata untuk mengancam untuk melukai, menyakiti, memperkosa, melukai atau membunuh.
d. Kekerasan Psikologis dan Emosi – dengan perbuatan, ancaman, taktik paksaan sehingga menyebabkan seseorang menjadi trauma. Contohnya menghina, mengisolasi korban dari teman dan saudara, menghentikan akses korban dari uang atau sumber lain, menyimpan informasi, membuat malu korban, mendikte apa yang boleh atau tidak boleh.
Oleh: Rahamwati
(vem/rsk)