Kasus KDRT yang dialami pasangan suami istri terutama kaum wanita saat ini telah marak terjadi. Hal ini dikarenakan pengetahuan yang minim yang dimiliki masyarakat. Mereka menganggap bahwa kekerasan yang dialami dalam rumah tangga tidak begitu dianggap serius. Bahkan mereka menganggap itu adalah hal yang biasa dalam rumah tangga.
Pada tahun 2006, tercatat sebanyak 22.512 kasus kekerasan KDRT yang dialami oleh perempuan. tercatat di WCC pada tahun 2007 sebanyak 87% perempuan yang mengalami KDRT mengakses layanannya. Sebagian dari korban yang mengalami kekerasan seksual mencoba untuk bunuh diri dan sebagian mengalami gangguan jiwa.
Masalah yang terjadi tersebut hanyalah sebagian kecil yang dialami oleh masyarakat terutama wanita. hal itu dikarenakan data yang ada hanya sebagian wanita yang melaporkan saja, sedangkan masih banyak kasus-kasus KDRT yang tidak dilaporkan. Hal ini terjadi karena sebagian wanita menganggap ini hanyalah masalah intern dalam keluarga yang memang biasa terjadi di dalam keluarga.
Dilansir dari suaramerdeka.com, KDRT bukanlah kasus yang main-main. Hal ini karena menyangkut masalah hak asasi manusia. Maka dari itu perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya kasus KDRT yang selama ini mereka anggap sebagai masalah yang biasa.
Masalah KDRT juga bisa berimbas pada kekerasan seksual serta kekerasan terhadap anak. Untuk itu kesetaraan gender itu sangatlah penting demi terwujudnya keadilan gender. Pasalnya, pelanggaran terhadap UU PKDRT (Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dapat dikenai kenai hukuman berat hingga hukuman mati, seperti dilansir kembali melalui djpp.kemenkumham.go.id.
Dengan adanya Undang-undang tersebut dapat memberikan gambaran bahwa penghapusan KDRT melibatkan beberapa pihak dan kepastian hukum yang terjamin. Semoga hal tersebut tidak menimpa wanita lagi ya, Ladies.
Oleh: Supriyanto
(vem/rsk)