Aborsi dalam hukum adalah sebuah kegiatan yang ilegal. Tidak hanya dalam pandangan hukum, dalam pandangan setiap agama juga sangat dilarang. Hindu adalah salah satu agama yang melarang tindakan aborsi. Dilansir dari stitidharma.org, aborsi menurut pandangan Hindu adalah perbuatan dosa berikut adalah ulasan pandangan aborsi menurut ajaran Hindu.
Aborsi dalam Teologi Hinduisme termasuk perbuatan yang disebut “Himsa karma” yaitu salah satu perbuatan dosa yang disejajarkan dengan membunuh, menyakiti, dan menyiksa. Membunuh dalam pengertian yang lebih dalam adalah menghilangkan nyawa. berdasarkan falsafah “atma” atau roh yang sudah berada dan melekat pada janin yang masih berbentuk gumpalan darah.
Ketika cabang bayi sudah berusia 20 hari maka Kanda-Pat berubah nama menjadi masing-masing: I Anta, I Preta, I Kala, dan I Dengen. Setelah janin berusia 40 minggu barulah dinamakan sebagai: Ari-ari, Lamas, Getih, dan Yeh-nyom.
Nyama Bajang yang artinya “saudara yang selalu membujang” adalah kekuatan-kekuatan Hyang Widhi yang tidak berwujud. Jika Kanda-Pat bertugas memelihara dan membesarkan jabang bayi secara fisik, maka Nyama Bajang yang jumlahnya 108 bertugas menguatkan atma atau roh dalam tubuh bayi.
Oleh karena itulah perbuatan aborsi disetarakan dengan menghilangkan nyawa. Kitab-kitab suci Hindu antara lain Rgveda 1.114.7 menyatakan, “Ma no mahantam uta ma no arbhakam” yang memiliki arti, “janganlah mengganggu dan mencelakakan bayi.”
Selain itu pada kitab Atharvaveda X.1.29 juga menyatakan, “Anagohatya vai bhima” yang berarti “jangan membunuh bayi yang tiada berdosa.”
Oleh karenanya hubungan seks yang dilakukan melalui upacara pawiwahan atau pernikahan dilakukan semata-mata untuk memperoleh anak. Dan, seperti dikuatkan ekatyani.blogspot.com, jelaslah sudah bahwa aborsi dalam Agama Hindu tidak dikenal dan tidak dibenarkan, bahkan termasuk perbuatan dosa.
Oleh: Larasati Zuhro
(vem/rsk)