Bagaimana Pernikahan Beda Agama Dalam Islam?

Fimela diperbarui 13 Sep 2013, 10:34 WIB

Pernikahan beda agama sudah lama menjadi perdebatan di banyak negara. Khususnya negara yang memiliki keragaman agama dan budaya seperti Indonesia. Sebenarnya agama mayoritas di Indonesia adalah Islam, akan tetapi selain Islam, tersebar bermacam-macam agama lainnya.

Lalu bagaimana sebenarnya hukum menikah dengan beda atau lintas agama menurut Islam sendiri? Dijelaskan dalam Al-Qur’an, agama terbagi menjadi 2 macam. Agama Samawi atau agama yang diturunkan dari langit dan agama Ardhi atau agama yang diciptakan di bumi oleh manusia. Yang jadi persoalan adalah bagaimana bila perempuan muslim menikah dengan laki-laki non-muslim dan bila laki-laki muslim menikah dengan perempuan non-muslim.

Dijelaskan dalam about.com, laki-laki diperbolehkan menikahi wanita non-Muslim asal agama wanita tersebut adalah agama Samawi seperti Nasrani atau Yahudi. Agama tersebut adalah agama dari kitab yang diturunkan sebelum Al-Qur’an. Akan tetapi haram hukumnya untuk menikahi wanita non-Muslim yang beragama Ardhi seperti Hindu atau Budha.

Ini berbeda untuk perempuan. Perempuan muslim tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki non-Muslim dari agama apapun. Ini karena status laki-laki di keluarga adalah imam. Perempuan tidak bisa mengikuti imam atau pemimpin yang tidak sejalan iman dan kepercayaannya.

Meskipun sudah ada ketentuan semacam itu, akan lebih baik bila menikah dengan orang yang seiman. Ini untuk menghindari adanya konflik dalam kehidupan keluarga kelak dan dapat membentuk keluarga yang Sakinah, Mawaddah, dan Warrahmah. Lagipula, kadang pernikahan lintas agama ditentang oleh keluarga dari kedua belah pihak.

Oleh: Muhammad Faris

(vem/rsk)