Wacana tentang nikah siri sudah banyak muncul di media baik di layar kaca maupun media cetak. Ladies pun pasti sudah banyak mengetahui kasus-kasus nikah siri yang dilakukan artis-artis Indonesia atau mungkin orang yang Ladies kenal. Meskipun marak, tapi bagaimanakah sebenarnya nikah siri secara hukum dan Islam?
Nikah siri sering diartikan sebagai pernikahan tanpa wali. Terkadang diasosiasikan sebagai keputusan dari kawin lari. Dijelaskan dalam anneahira.com, nikah siri adalah pernikahan yang sah secara Islam tapi tidak secara hukum. Ini karena pernikahannya tidak terdaftar di KUA.
Banyak alasan mengapa orang melakukan nikah siri. Bisa jadi karena tidak ada persetujuan dari keluarga perempuan atau tidak sanggup membayar biaya administrasi pendaftaran pernikahan ke KUA. Meskipun sah secara agama, tapi sebenarnya dalam Islam tidak diperbolehkan dan sudah dijelaskan dalam hadist.
Nikah siri sebaiknya tidak dilakukan, karena akan menimbulkan kerugian daripada manfaat. Dilansir dari kainsutera.com, kerugian dari nikah siri adalah:
1. Karena tidak tercatat secara hukum, Anda tidak akan bisa mendapatkan hak-hak istri yang normal didapat pada pernikahan normal.
2. Tidak sah secara hukum berarti tidak ada warisan. Tidak ada warisan baik untuk Anda dan anak Anda apabila pasangan meninggal.
3. Nafkah Anda tidak terjamin apabila terjadi perceraian atau perpisahan. Anda bisa tidak mendapatkan harta sepeser pun.
Itulah kerugian dari nikah siri. Tidak ada jaminan tentang nafkah lahir dan batin yang wajib didapat oleh wanita yang menikah secara normal dan sah secara hukum.
(vem/rsk)