Surrogate mother atau yang dalam bahasa Indonesia disebut dengan sewa rahim merupakan praktik yang dilarang oleh hukum di Indonesia. Namun, seperti yang dilansir dari health.detik.com, banyak praktik sewa rahim yang dilakukan secara diam-diam. Sewa rahim seperti ini biasanya dilakukan dalam lingkup keluarga sehingga tidak dipermasalahkan.
Seperti yang dilansir dari kerandamimipi.com kasus surrogate mother atau sewa rahim yang sempat meramaikan publik adalah kasus pada Januari 2009, yakni artis Zarima Mirafsur yang menyewakan rahimnya pada pasangan suami istri. Namun, entah apakah kabar ini benar atau tidak, yang jelas Zarima telah membantah telah melakukan penyewaan rahim pada pasangan pengusaha tersebut.
Lalu, mengapa kasus sewa rahim dilarang di Indonesia? Sebab hal ini telah diatur dalam Pasal 127 UU No. 36 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) bahwa upaya kehamilan diluar cara alami hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah. Ketentuannya adalah seperti yang dilansir dari hukumonline.com berikut ini.
a) Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal;
b) dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu;
c) pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
Jadi, sudah jelas bukan bahwa praktik sewa rahim ataupun menyewakan rahim dilarang menurut hukum Indonesia? Praktik upaya kehamilan di luar cara alami yang diperbolehkan hanyalah bayi tabung yang sperma dan ovum berasal dari pasangan suami istri yang sah dan ditanamkan pada istri dari suami yang bersangkutan.
Oleh: Lies Nureni
(vem/rsk)