Ladies, iddah adalah masa menunggu dari wanita yang bercerai atau ditinggal meninggal oleh suaminya. Saat melalui masa iddah, dia dilarang untuk meninggalkan rumah atau pun menikah lagi.
Seperti dilansir purematrimony.com, bagi wanita yang melalui iddah karena perceraian, lama masa iddahnya diatur sebagai berikut.
1.Wanita yang diceraikan dalam keadaan hamil, maka masa iddahnya adalah sampai dia melahirkan.
2.Wanita yang diceraikan dalam keadaan haidh, maka masa iddahnya adalah tiga kali haidh.
3.Wanita yang diceraikan namun tidak mengalami haid (terlalu kecil dan belum haid atau wanita yang sudah menopause dan tidak lagi mendapat haid), maka masa iddahnya adalah 3 bulan.
4.Wanita yang dicerai saat belum sekalipun disetubuhi, maka dia tidak memiliki masa iddah.
5.Apabila wanita dicerai suami, dan ketika dia melakukan masa iddahnya itu suaminya meninggal, maka:
- Apabila talak yang dijatuhkan adalah talak raj’i (dapat ditarik kembali), dia harus meninggalkan iddah perceraiannya, dan melakukan iddah karena kematian suami yaitu 4 bulan 10 hari, terhitung mulai hari kematian suaminya.
- Apabila talak ba’in yang dijatuhkan (talak yang tidak dapat ditarik kembali) saat suaminya masih dalam keadaan sehat, maka masa iddah wanita tersebut adalah iddah perceraian, yaitu tiga kali haid. Tidak ada iddah karena kematian suami.
- Apabila talak ba’in saat suami sudah dalam keadaan sakit (yang mematikan), dan talak tersebut adalah usul dari si istri, maka masa iddahnya adalah iddah perceraian, tiga kali haid. Tidak ada iddah kematian suami.
- Namun, apabila talak ba’in saat suami sudah dalam keadaan sakit parah dan bukan atas usul si istri, maka dia harus memilih masa iddah yang paling lama (antara sampai melahirkan apabila dia sedang hamil, tiga kali haid untuk iddah perceraian saat tidak hamil, atau iddah kematian yaitu 4 bulan 10 hari).
Oleh: Asizah
(vem/rsk)