Hukum Nikah Mut’ah Dalam Islam

Fimela diperbarui 06 Sep 2013, 16:28 WIB

Ladies, pernah mendengar istilah nikah mut’ah? Yup, nikah mut’ah adalah semacam kawin kontrak, yaitu pernikahan yang dibatasi waktunya dan berakhir saat waktu yang telah disepakati selesai.

Nah, apa hukum nikah mut’ah? Ladies, nikah mut’ah adalah haram hukumnya, karena hal itu bertentangan dengan tujuan mulia pernikahan dalam islam yaitu untuk membina rumah tangga yang langgeng dan diridhai allah, serta menghasilkan keturunan yang akan memperbanyak jumlah umat muslim.

Seperti dikutip dari islamawareness.net, dulu, saat peralihan dari masa jahiliyyah ke masa Islam, Rasulullah memang pernah memperbolehkan umatnya untuk nikah mut’ah, yaitu ketika para muslim pada saat itu harus pergi berperang dan meninggalkan istri mereka. Sebagian dari mereka adalah orang-orang yang kuat imannya dan tidak gampang tergoda. Namun, sebagian lagi imannya belum terlalu kuat dan mereka takut akan tergoda untuk mendekati zina.

Karenanya, Rasulullah mengizinkan mereka untuk menikahi wanita dengan batas waktu tertentu dengan memberinya mas kawin. Dan sekali lagi, tujuannya adalah untuk menghalangi para pejuang melakukan zina dan itu terjadi saat masa transisi dari jahiliyyah.

Dan ketika peraturan tentang pernikahan berdasarkan syar’i terbentuk, Rasulullah mengharamkan nikah mut’ah. Seperti dijelaskan dalam hadist Riwayat Muslim, Abu Dawud, an-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban, berikut.

Dari Rabi’ bin Sabrah r.a. sesungguhnya rasulullah SAW bersabda: “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan nikah mut’ah, dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat, oleh karenanya barangsiapa yang masih mempunyai ikatan mut’ah maka segera lepaskanlah, dan jangan kalian ambil apa yang telah kalian berikan kepada wanita yang kalian mut’ah”

Nah, Ladies, sudah jelas bahwa nikah mut’ah adalah haram hukumnya menurut Islam.

Oleh: Asizah

(vem/rsk)