Ladies, Dalam pernikahan Islam ada hal-hal yang dibolehkan, dan ada yang dilarang. Salah satu yang dilarang dalam hukum Islam adalah pernikahan sedarah atau incest.
Incest adalah hubungan sedarah, dan lebih jauh berarti hubungan badan atau hubungan seksual yang terjadi antara dua orang yang mempunyai ikatan pertalian darah, misal bapak dengan anak perempuannya, ibu dengan anak laki-lakinya, atau antar-sesama saudara kandung atau saudara tiri. Hal ini telah dijelaskan secara tegas Al Quran Surah An Nisa: 23.
Namun, seperti yang dilansir dalam situs ncbi.nlm.nih.gov, pernikahan sedarah umum dilakukan oleh muslim di Asia selatan. Di Pakistan telah diperkirakan 75% pasangan yang menikah memiliki hubungan kerabat, dan kurang lebih 50% menikah dengan sepupu pertama.
Menurut penelitian, hal ini bisa terjadi karena muslim di Pakistan adalah minoritas. Dengan pernikahan sedarah maka mereka dapat memetakan jodoh dari keturunan-keturunannya. Sehingga, keturunan mereka tidak akan susah mencari jodoh karena berkurangnya komunitas.
Di sisi lain, perkawinan sedarah ini menghasilkan peningkatan frekuensi gangguan keluarga dengan pola resesif autosomal dari turunan orang tuanya. Selain itu, pernikahan sedarah juga berkontribusi terhadap tingginya tingkat cacat bawaan dan kematian sebelum dilahirkan.
Faktor lain yang penting berhubungan dengan kelahiran anak dari pernikahan sedarah adalah perpecahan di kalangan umat Islam Pakistan karena hak waris, kesulitan akses layanan genetik yang berkualitas tinggi, konseling kehamilan dan persalinan, dan risiko yang terkait dengan sensitifitas budaya.
Semoga segara menemukan solusi.
Oleh: Orista V Anggraningtyas
(vem/rsk)