Lokasi Akad Nikah, Masjid Atau Rumah Mempelai Perempuan?

Fimela diperbarui 01 Sep 2013, 20:23 WIB

Hari bersejarah dalam hidup Ladies sebentar lagi tiba. Yup, hari pernikahan yang semoga satu dan selamanya seumur hidup. Banyak persiapan yang harus Ladies lakukan. Salah satunya adalah pemilihan lokasi akad nikah dan resepsi. Untuk urusan akad nikah, bagi Ladies yang Muslim, kabarnya lebih baik dilangsungkan di masjid daripada di rumah sendiri. Apa iya?

Menurut blog fiqhkontemporer99.blogspot.com, sebetulnya yang menjadi dasar dari anjuran untuk melangsungkan akad nikah di masjid adalah hadits dari Aisyah RA tentang sabda Rasulullah SAW yang berarti, “Umumkanlah pernikahan ini, dan lakukanlah di masjid-masjid.” (Sunan Turmudzi no. 1089) Maka, dapat dipahami bahwa sebuah pernikahan harus disiarkan kabar beritanya. Sehingga jika dilangsungkan di masjid, akan lebih banyak orang yang tahu.

Namun, menurut islamqa.info, sebetulnya hadits yang telah disebutkan di atas lemah menurut Ibnu Hajar dan Al-Albany. Beberapa orang beranggapan bahwa jika akad nikah dilakukan di masjid akan memiliki lebih banyak barokah daripada jika dilangsung di rumah sang mempelai perempuan. Ini bisa menjurus ke bid’ah karena Rasulullah SAW toh tidak pernah mengupayakan sebisa mungkin agar akad nikahnya sendiri berlangsung di masjid.

Apabila memang melangsungkan akad nikah di masjid akan membawa lebih banyak manfaat dan jika dilakukan di rumah mempelai wanita akan mendatangkan mudharat dan kesusahan, maka hal ini boleh dilakukan. Namun, jangan lalu mengkhususkan akad nikah harus selalu dilangsungkan di masjid, karena tidak terdapat tuntunannya dari Rasulullah SAW.

Oleh: Mazhi

(vem/rsk)