Ladies yang baru dapat baby, selamat ya. Sudah 40 hari setelah melahirkan kah, ladies? Kalau belum, berarti anda sedang dalam masa nifas.
Nah, hati-hati ya. Bagi wanita muslim yang sedang nifas, ada beberapa hal yang diharamkan bagi anda untuk dilakukan. Apa sajakah itu? yuk simak ulasan berikut.
Ladies, seperti dikutip dari muslimah.or.id, darah nifas hukumnya sama seperti darah haid. Jadi, wanita yang sedang nifas haram hukumnya untuk melakukan sholat, baik sholat wajib maupun sunnah. Karena sudah hilang kewajiban sholatnya, wanita yang sedang nifas tidak perlu mengganti sholat yang ditinggalkan tersebut.
Selanjutnya adalah puasa. Ladies, wanita yang sedang nifas diharamkan puasa, baik puasa wajib atau sunnah, tapi diwajibkan untuk mengqadha (mengganti) sejumlah puasa (wajib) yang ditinggalkan.
Yang haram dilakukan selanjutnya adalah melakukan thawaf mengelilingi ka’bah. Seperti dijelaskan rumahfiqih.com, karena salah satu syarat sahnya thawaf adalah suci dari hadast besar, maka haram bagi wanita yang dalam masa nifas untuk melakukannya.
Ladies, anda yang sedang nifas juga diharamkan menyentuh Alqur’an serta membacanya. Apabila ingin menyentuh, harus menggunakan alas yang dapat menghalangi antara kulit dan Alqur’an. Juga, dilarang untuk membacanya. Ada pula ulama’ yang berpendapat bahwa wanita yang sedang nifas boleh membaca Alqur’an asalkan tidak menyentuhnya, dan karena takut lupa pada hafalan Alqur’annya.
Selain itu, wanita yang sedang dalam masa nifas diharamkan untuk melakukan hubungan seks. Suami boleh sekedar bercumbu dengan istrinya yang sedang nifas asalkan tidak sampai terjadi persetubuhan.
Ladies, selain hal-hal diatas, bagi anda yang sedang nifas jangan masuk masjid dulu ya, karena anda belum dalam keadaan suci. Nah, karena hal-hal tersebut haram hukumnya, maka apabila dilanggar akan mendapat dosa. So, be careful!
Asizah
(vem/ova)