Ladies, bagi Anda yang belum mendapatkan buah hati dan tidak mau mendapatkanya dengan cara medis, Anda bisa mencoba untuk mengadopsi anak. Yang dimaksud dengan “adopsi” adalah memasukkan nasab (keturunan) kepada seseorang yang bukan anak kandung.
Namun pertanyaannya, apakah praktek ini dalam islam dihalalkan? Dalam Hukum Islam, sebagaimana yang dimuat dalam Republika.co.id, menurut fatwa MUI, para ulama memandang, bahwa Islam mengakui keturunan (nasab) yang sah, yaitu anak yang lahir dari perkawinan (pernikahan).
Hanya saja, MUI menegaskan ketika mengangkat (adopsi) anak, jangan sampai si anak putus hubungan keturunan (nasab) dengan ayah dan ibu kandungnya. Sebab, hal ini bertentangan dengan syariat Islam. Banyak dalil yang mendasarinya.
Yaitu antara lain Al-Quran surat al-Ahzab ayat 4-5 yang artinya:
"Dan, dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri); yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan yang benar. Panggilan mereka (anak angkat) itu dengan memakai nama bapak-bapak mereka, itulah yang paling adil di hadapan Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudaramu seagama dan maula-maula (hamba sahaya yang di merdekakan)."
Selain itu, situs islamnyamuslim.com juga melansir dalil berdasarkan dari hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa, "Dari Abu Dzar RA sesungguhnya ia mendengar Rasulullah bersabda, "Tidak seorangpun mengakui (membangsakan diri) kepada bukan ayah yang sebenarnya, sedang ia tahu bahwa itu bukan ayahnya, melainkan ia telah kufur." (HR Bukhari dan Muslim)
Rasulullah telah mencontohkan. Beliau tetap mempertahankan nama ayah kandung Zaid, yakni Haritsah di belakang namanya dan tidak lantas mengubahnya dengan nama bin Muhammad.
Wah Harus berhati-hati ya. Jangan memutuskan hubungan anak angkat dengan orang tua kandungnya.
Orista V Anggraningtyas
(vem/ova)