Pernah mendengar kasus tentang bidan yang menangani kelahiran sungsang yang akhirnya menyebabkan kematian pada bayi karena kepala bayi tertinggal di dalam? Bagaimana hal ini bisa terjadi?
Seperti yang dikutip dari sebuah blog bidan veniriena.blogspot.com, sebenarnya penanganan kelahiran sungsang oleh bidan adalah sebuah praktek kesehatan yang melanggar hukum. Menurut PERMENKES RI tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan pada Pasal 10 Poin D: “Pelayanan kebidanan kepada ibu meliputi pertolongan persalinan normal. Jadi jelas, seorang bidan tidak memiliki ijin untuk melakukan tindakan apapun mengenai kelahiran sungsang selain dengan merujuknya ke rumah sakit atau ke dokter kandungan.
Dalam sebuah kasus, bidan memaksakan diri menangani kelahiran sungsang dengan bantuan bidan lain karena kesalahannya memberikan konsultasi selama ini. Akibatnya, kematian sang bayi tidak dapat dihindari. Seharusnya, seorang bidan harus teliti dan seksama dalam memberikan penyuluhan dan konsultasi selama kehamilan sehingga posisi bayi sungsang dapat dideteksi sejak awal dan segera merujuk prakter dokter kandungan atau rumah sakit untuk proses kelahirannya.
Sebuah blog kebidanan mustika.blogspot.com menyarankan kepada ibu hamil untuk memastikan adanya informed consent atau persetujuan atas semua tindakan medis yang dilakukan pendamping kehamilan sejak awal konsultasi. Bunda harus menanyakan kondisi kehamilan dengan detil kepada bidan Bunda. Tidak perlu takut dibilang cerewet, Bun, karena ini untuk kepentingan Bunda dan si jabang bayi. Dengan ini, malpraktik kelahiran dapat dihindari.
Mazhi
(vem/ova)