Hai Ladies, benarkah kalau sudah ditalak sebanyak 3 kali Ladies sudah tidak dapat rujuk kembali dengan pasangan? Sebelum menjelaskan hal itu, ada baiknya kita bahas dulu pengertian talak ya.
Talak dalam pengertian bahasa berarti melepaskan. Menurut istilah talak diartikan sebagai melepaskan ikatan pernikahan secara menyeluruh atau sebagian (Al-mulakhos Al-Fiqhiy : 410).
Seperti yang dilansir darussalaf.or.id, talak dinilai sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut. Sah jika diucapkan oleh suami yang baligh, berakal, mumayyiz yang mengerti dengan apa yang dipilih, atau orang yang mewakilinya.
Dalam situs hukumonline.com, dilansir pendapat Sayuti Thalib dalam bukunya yang berjudul Hukum Kekeluargaan Indonesia. Sayuti mengatakan bahwa Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 229 mengatur hal talak, yaitu talak hanya sampai dua kali yang diperkenankan untuk rujuk kembali atau kawin kembali antara kedua bekas suami isteri itu.
Jadi, apabila suami menjatuhkan talak satu atau talak dua, ia dan istri yang ditalaknya itu masih bisa rujuk atau kawin kembali dengan cara-cara tertentu. Talak satu atau talaq dua ini disebut juga talak raj’i atau talak ruj’i, yaitu talak yang masih boleh dirujuk.
Kemudian, mengenai talak tiga berdasarkan Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 230, kalau seorang suami telah menjatuhkan talak yang ketiga kepada isterinya, maka perempuan itu tidak halal lagi baginya untuk mengawininya sebelum perempuan itu kawin dengan laki-laki lain.
Harus berhati-hati ya. Semoga bermanfaat.
Oleh: Orista V Anggraningtyas
(vem/rsk)