Perceraian Dalam Islam

Fimela diperbarui 24 Agu 2013, 22:35 WIB

Islam tidak melarang umatnya untuk bercerai. Tetapi, dari semua hal yang diperolehkan dalam Islam, perceraian adalah hal yang paling dibenci Allah.

Dalam Islam, bila perceraian diinginkan oleh suami, hal itu disebut talaq. Diucapkan oleh suami secara lisan atau tertulis, seperti yang bahas di islam.about.com. Ketika itu terjadi, istri berhak untuk tetap memiliki mahar yang telah diberikan kepadanya.

Bila istri yang menginginkan perceraian, ada dua pilihan. Yang pertama, istri mengembalikan mahar yang telah dibayarkan kepadanya untuk mengakhiri pernikahan. Bila istri yang menginginkan perpisahan, dia tidak berhak lagi menyimpan mahar yang diberikan kepadanya.

Hal ini berdasarkan firman Allah di dalam QS 2:229 yang artinya “Tidak halal bagi kamu (laki-laki) mengambil kembali apa yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan istri untuk menebus dirinya. Itulah huku-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya”.

Pilihan kedua, istri bisa membuat permohonan kepada hakim. Dia harus membuktikan bahwa suaminya tidak dapat memenuhi kewajibannya. Dalam situasi ini, tidak adil jika istri dituntut untuk mengembalikan maharnya. Hakim akan memutuskan berdasarkan fakta dan hukum negara.

Proses perceraian dengan hukum negara juga diperlukan. Hal ini bisa dilakukan dengan cara mengajukan permohonan perceraian di pengadilan setempat, melewati masa tunggu, menghadiri persidangan yang di dalamnya terdapat dengar pendapat, dan mendapatkan keputusa hukum tentang perceraian yang diajukan. Proses hukum ini sepertinya cukup untuk perceraian secara Islam, jika juga memenuhi persyaratan Islam.

Oleh: Handayani Rahayuningsih

(vem/rsk)
What's On Fimela