Ladies, Bagi Anda yang berencana melakukan praktik surrogate mother, ada baiknya menyimak berita yang satu ini ya, karena bisa jadi praktek tersebut melanggar hukum loh.
Praktik surrogate mother atau yang dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan sebutan ibu pengganti merupakan upaya kehamilan di luar cara yang alamiah. Menurut hukumonline.com, praktik ibu pengganti ini secara implisit tidak diperbolehkan dalam hukum Indonesia.
Dalam Pasal 127 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan diatur bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah HANYA DAPAT DILAKUKAN oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan, sebagai berikut :
a) Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal;
b) Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu;
c) Pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
Jadi, yang diperbolehkan oleh Hukum Indonesia adalah Metode Bayi Tabung. Sedangkan, upaya kehamilan diluar cara alamiah selain yang diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang No. 36 TAhun 2009 tentang Kesehatan tersebut, dalam hal ini Ibu Pengganti atau Sewa Menyewa atau Penitipan Embrio dalam Rahim perempuan lain, secara hukum tidak dapat dilakukan di Indonesia.
Hal ini dikuatkan juga dalam berita yang dilansir surabayapagi,com, apabila Anda tetap melakukan surrogate mother berarti Anda telah melakukan tindakan yang dilarang oleh Undang-Undang maka sebagai akibatnya Anda akan mendapatkan sanksi. Sesuai dengan aturan dari UU No. 23/1992 pasal 82 ayat (2) maka dapat dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Wah, lebih baik jangan menyewakan rahim ya Ladies.
Oleh: Orista V Anggraningtyas
(vem/rsk)