Mahar – Dipersembahkan Untuk Pengantin Wanita

Fimela diperbarui 24 Agu 2013, 00:50 WIB

Pernikahan adalah penyatuan lelaki dan perempuan yang saling tertarik dan mencintai menjadi suami istri yang sah di bawah naungan janji pernikahan. Hal seperti inilah yang juga terjadi dalam pernikahan Islam. Namun, masih ada beberapa tujuan lain yang ingin dicapai dalam pernikahan agama yang satu ini selain menyatukan dua insan yang mencinta. Tujuan lain dari pernikahan dalam Islam adalah untuk menjadikan kedua insan tersebut menjadi halal untuk satu sama lain dan juga untuk menghindari terjadinya zina.

Dalam pernikahan Islam, terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi agar pernikahan yang telah dilangsungkan tersebut bisa dikatakan sebagai pernikahan yang sah. Ijab wabul merupakan salah satu dari ketentuan tersebut. Namun, ijab qabul bukanlah satu-satunya ketentuan yang harus dipenuhi. Masih ada beberapa ketentuan lain, termasuk mahar untuk calon pengantin wanita.

Mahar, seperti yang dikemukakan dalam islam.about.com, sering diartikan dengan hadiah pernikahan. Mahar ini sebenarnya adalah hak yang harus diterima oleh pengantin wanita. Mahar dapat diberikan berupa sejumlah uang, perhiasan, dan lain-lain dan menjadi hak sepenuhnya dari pengantin wanita tersebut. Apapun yang terjadi, mahar tersebut tidak bisa diminta kembali.

Mahar ini harus diberikan secara kontan kepada pengantin wanita. Hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak terduga ataupun tidak diinginkan untuk terjadi. Selain itu, karena mahar ini adalah hak dari pengantin wanita, pengantin pria yang nantinya menjadi suami dari wanita tersebut tidak berhak untuk meminta mahar tersebut kembali nantinya.

Meilia Hardianti

(vem/ova)
What's On Fimela