Perceraian Dalam Agama Islam

Fimela diperbarui 16 Agu 2013, 12:06 WIB

Apa kabar Ladies? Ngomong-ngomong pernahkah Ladies mendengar kasus perceraian? Pasti pernah ya? Karena adanya beberapa agama yang tumbuh di Indonesia, maka hukum pernikahan dan perceraian di Indonesia pun berbeda-beda. Bagaimanapun juga hukum setiap agama juga harus disetujui oleh pengadilan negeri.

Kali ini kita akan membahas perceraian menurut agama Islam. Seperti yang dilansir di situs www.isnet.org, cerai dalam bahasa fikih disebut talak. Menurut Islam, perceraian terjadi jika suami mengatakan kata “talak” kepada isteri. Misalnya ya Ladies, dengan kalimat seperti ini, “Saya talak kamu” atau “Saya pulangkan kamu ke rumah orang tuamu “ dengan adanya niatan suami untuk menceraikan.

Cerai dalam Islam memang dibolehkan, dalam artian memberikan solusi dalam permasalahan rumah tangga. Rasulullah bersabda, perkara halal yang dibenci Allah adalah talak. Oleh sebab itu perceraian di Islam tidak semuanya dibolehkan. Bahkan ada macam-macam hukum talak.

Dalam situs www.ukhtysiti.blogspot.com, dijelaskan bahwa talak ada yang berhukum wajib, sunah, makruh, dan haram. Talak hukumnya wajib, jika masalah suami isteri tidak dapat diselesaikan atau wali dari kedua pihak tidak dapat menemukan jalan untuk mendamaikan suami dan isteri. Cerai juga hukumnya haram, jika si suami menceraikan isterinya saat sedang haid.

Cerai juga bisa berhukum sunah jika suami tidak sanggup menafkahi isteri atau isteri tidak bisa menjaga kehormatannya. Cerai bahkan bisa berhukum makruh bila istri yang hendak diceraikan berakhlak baik.

Ada banyak ya Ladies. Itulah sepenggal informasi mengenai perceraian menurut Islam. Semoga bermanfaat.

Oleh: Asizah

(vem/tyn)
What's On Fimela