Perceraian Menurut Islam

Fimela diperbarui 16 Agu 2013, 11:26 WIB

Perceraian adalah hal yang sangat tidak diharapkan oleh setiap orang. Namun jika terjadi suatu hal yang membuat Anda terpaksa melakukanya, mungkin itu adalah jalan yang terbaik.

Perceraian juga mempunyai hukum bagi agama Islam yang menyertakan syarat-syarat khusus untuk melaksananya dan tidak asal dalam memutuskan untuk bercerai. Seperti yang dilansirkan parting.hpage.co.in, banyak orang dari agama-agama lain percaya bahwa seorang pria Muslim yang menikah dapat menghentikan pernikahannya setiap saat dengan mengatakan kepada istrinya: "Talaq, talaq, talaq" pada satu kesempatan kehendak sendiri dan keinginan.

Talak dan perceraian sangat tidak dianjurkan dalam Islam. Pada kasus kesulitan dalam pernikahan bahwa suami dan istri tidak bisa memecahkan sendiri, masing-masing akan menunjuk seorang arbiter atau konsultan untuk menyelesaikan masalah.

Kebanyakan Muslim percaya bahwa akan ada suatu interval satu bulan antara masing-masing "taliq" pernyataan. Jika selama pernyataan tersebut, istri melanggar perintah yang sah dari suaminya, ia mungkin menceraikannya. Selama melakukan pelanggaran mereka harus mengambil langkah-langkah untuk mendamaikan sendiri atau dengan bantuan keluarga mereka dll.

Semua upaya sebagaimana diatur dalam Al-Qur'an dan Sunnah harus dilakukan untuk menghindari pelanggaran pernikahan. Pengucapan talak tiga kali telah dilarang oleh hukum di banyak negara, termasuk Turki, Tunisia, Aljazair, Irak, Iran, Indonesia, dan Bangladesh. India masih mengijinkannya satu kali untuk mengingatkan.

Nah Ladies, dari sini dapat kita ketahun bahwa pernikahan adalah jalan yang salah untuk menuju sebuah keputusan. Lebih baik Anda meredakan emosi Anda terlebih dahulu agar bisa berfikir dengan jernih dan memutuskan apa yang terbaik.

Oleh: Lucky Kresna Putra

(vem/tyn)