Menikah Dibawah Tangan: Sah.

Fimela diperbarui 03 Agu 2013, 10:49 WIB

Ada yang tahu apa sih nikah siri itu? Nikah sirri atau yang biasa disebut nikah dibawah tangan merupakan praktik nikah yang diperbolehkan oleh agama. Praktik nikah ini juga banyak dilakukan di Indonesia.

Menurut situs referensimakalah.com, kata siri berasal dari bahasa Arab ‘sirrun’ yang berarti rahasia atau sesuatu yang disembunyikan. Dengan kata lain, nikah siri merupakan pernikahan yg dilakukan secara sembunyi–sembunyi tanpa wali dan saksi.

Hukum nikah siri dalam Islam adalah sah sepanjang hal-hal yang menjadi dan rukun nikah terpenuhi, dimana rukun nikah dalam agama Islam adalah sebagai berikut :

  • Adanya calon mempelai pria dan wanita
  • Adanya wali dari calon mempelai wanita
  • Adanya dua orang saksi dari kedua belah pihak
  • Adanya ijab ; yaitu ucapan penyerahan mempelai wanita oleh wali kepada mempelai pria untuk dinikahi
  • Qabul; yaitu ucapan penerimaan pernikahan oleh mempelai pria (jawaban dari ijab)

Karenanya, nambas.wordpress.com menyatakan jika dalam pelaksanaan nikah siri rukun nikah yang tertera di atas terpenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat agama Islam, hanya saja tidak tercatat dalam buku catatan sipil.

Dan proses nikah siri lainnya yang tidak memenuhi rukun-rukun diatas maka pernikahan tersebut tidak dianggap sah menurut syariat Islam, dalam hadits disebutkan: “Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Al-Khamsah)

Oleh" Orista V Anggraningtyas

(vem/tyn)