Baru-baru ini beredar kabar mengebohkan yang datang dari sepasang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) asal Bantaeng, Sulawesi Selayan, yang mengajukan diri ingin menikah. Usia calon pengantin lelaki baru 15 tahun 10 bulan. Sementara calon pengantin perempuan masih berusia 14 tahun 9 bulan.
Keduanya pun telah mengikuti bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantaeng. Namun, karena usianya yang belum memenuhi syarat, pihak KUA setempat sempat menolak dengan mengeluarkan blanko N9 (penolakan pencatatan).
Dilansir Merdeka.com, rupanya usaha kedua sejoli begitu gigih, mereka pun tetap berusaha menikah. Akhirnya kedua kekasih ini mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng dan permohonannya dikabulkan. Karena dispensasi itu, tidak ada lagi alasan pihak KUA untuk menolak permohonan pernikahan kedua sejoli.
Peraturan pemerintah
Padahal Undang-undang nomer 1 tahun 1974 tentang perkawinan pun berisi perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai unur 19ntahun dan pihak wanita mencapapi 16 tahun, sebab menikah muda dapat meningkatkan risiko pada kesehatan wanita (ibu), kesehatan anak, serta keharmonisan keluarga.
Menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) usia menikah yang ideal adalah 21-25 tahun. Hal ini dilihat dari kematangan fisik dan mental/psikologis. Konsekuensi dari menikah adalah hamil, melahirkan, dan membesarkan anak.
Nah jika dilihat dari peraturan tersebut, dua sejoli asal Banteanh tersebut memang belum cukup umur untuk menikah karena banyak risiko jangka yang akan terjadi.
Bahaya kesehatan menikah muda
dr Liva Wijaya, SpOG mengatakan secara fisik, setelah anak perempuan akil balik/menstruasi memang bisa menjadi subur dan hamil. Namun usia anak dan remaja bukan lah usia yang baik untuk hamil, menyusui, dan membesarkan anak.
Dilihat secara medis, usia anak dan remaja, energi dan metabolismenya lebih banyak difokuskan untuk pertumbuhan tubuh bukan untuk hamil. Pada masa anak dan remaja remaja terjadi percepatan pertumbuhan untuk kematangan secara fisik, dari tulang , otot, dan organ reproduksi. Belum lagi dilihat dari sisi kematangan psikologis.
Dari penelitian, terjadi peningkatan di berbagai negara, pernikahan dibawah umur akan meningkatkan kejadian infeksi menular seksual, kanker serviks, bila hamil akan meningkatkan keguguran, malnutrisi ibu, kelahiran prematur, preeklamsia/eklamsia (peningkatan tekanan darah dan kejang selama kehamilan), cacat bawaan, bayi kecil, kelahiran secara sesar, fistula karena melahirkan, bahkan kematian.
“Bila ditimbang balebih dalam, menikah muda akan menjadi beban buat pasangan tersebut, selain secara fisik dan psikologis belum siap. Selain risiko yang disebut diatas penelitian menyebutkan angka kekerasan rumah tangga, dan perceraian meningkat karena berhubungan dengan kemiskinan, dan rendahnya pendidikan,” ujar dr. Liva saat dihubungi redaksi Vemale.com
Menurutnya, berhubugan seksual dibawah umur akan meningkat infeksi menular seksual, infeksi virus papiloma yang meningkatkan risiko kanker serviks, dan kehamilan yang tidak diingikan yang berujung dengan tindakan pengguguran yang berbahaya.
Baca Juga: Aturan dan Risiko Menikah di Usia Muda
Hamil di usia dini
Kehamilan dini membuat kurang terpenuhinya gizi bagi diri wanita sendiri. Berisiko pada kematian usia dini karena anatomi tubuh wanita masih dalam pertumbuhan, seperti Alat reproduksi belum siap untuk kondisi hamil dan melahirkan.
dr. Liva menjelaskan hamil dini juga berbahaya terhadap kesehatan karena harusnya metabolisme difokuskan terhadap pertumbuhan sang ibu, karena hamil kebutuhan energi, nutrisi, vitamin meningkat karena kehamilan, yang belum bisa tercukupi pada masa itu. Hal tersebut meningkatkan komplikasi kehamilan yang sudah disebutkan diatas,” ujar dr. Liva.
“Tingginya pernikahan dini berhubungan dengan komplikasi kehamilan dan persalinan, KDRT, infeksi menular seksual dan kanker serviks, rendahnya tingkat pendidikan, kemiskinan, dan kriminalitas,” tutup dr. Liva
(vem/asp)