Fenomena Menikah Terlalu Muda: Anak Kehilangan Banyak Haknya

Fimela diperbarui 19 Apr 2018, 10:40 WIB

Menikah memang menjadi impian semua orang. Namun membina rumah tangga tidak semudah membalik telapak tangan. Harus banyak persiapan yang dilakukan termasuk kesiapan usia. Sayangnya, masih banyak anak di bawah umur yang ‘kebelet’ nikah tanpa memikirkan dampak buruknya.

Contohnya yang sedang ramai dibicarakan, dua pelajar masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama, berinisial SY dan FA asal Bantaeng, Sulawesi Selatan memutuskan untuk menikah. Pelajar pria dikabarkan baru berusia 15 tahun, sementara calon istrinya berusia 14 tahun.

Padahal, Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur batasan usia dalam pernikahan, seperti UU No. 1 Tahun 1974 batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan adalah 16 tahun dan pria 19 tahun.

Dampak Psikologis

Selain tidak baik untuk kesehatan, menikah muda pun berpengaruh pada psikologis anak remaja. Menurut Psikolog, Ine Indriani, M.Psi, para remaja ini belum matang untuk memikirkan kehidupan setelah menikah.

“Remaja yang memilih menikah dini tidak berpikir soal pendidikan yang lebih tinggi atau tidak ingin berkarir. Hal ini terjadi karena mereka belum memiliki pandangan yang luas,” ujar Ine Indriani, saat dihubungi redakasi Vemale.com.

Ine mengatakan, anak remaja masih dalam tahap labil dan belum stabil dalam emosi. Inilah yang membuat menikah di usia muda rentan terhadap stres.

“Menikah bukan hanya jadi seorang istri. Melainkan akan menjadi orangtua untuk anak-anak. Nah jika emosi belum stabil ditakutkan akan mudah stres. Belum bisa berpikir panjang untuk mengambil keputusan,” papar Ine.

Di masa remaja, tahapan anak ialah mengeksplor berbagai kesenangan bersama teman-teman. Tapi jika melewati masa tersebut, remaja ini justru tidak fokus dan tidak stabil yang akan berujung pada stres.

“Jadi remaja ini tidak matang dalam memutuskan permasalahan dalam keluarga,” tambahnya.

Mengedukasi pernikahan pada anak

Lalu kapan waktu yang tepat memberikan pendidikan pernikahan? Ine menjelaskan, sebaiknya mengedukasi tentang pernikahan saat anak mulai beranjak dewasa. Namun jelaskan secara bertahap seperti pernikahan tidak mudah, tujuan menikah, persiapain diri ketika mau menikah, hingga kesehatan reproduksi bagi perempuan.

“Edukasi perlu ditingkatkan agar pernikahan dini tidak terjadi. Ceritakan jika menikah harus memiliki financial. Harus makan sehat agar reproduksi sehat, ajak berpikir ketika menikah kedepannya akan seperti apa, pentingnya menabung ketika ingin menikah. Jadi orangtua harus membekali edukasi tersebut, agar anak lebih bertanggung jawab,” ungkapnya.

Namun, Ine menyarankan ketika mengedukasi anak jangan menakuti agar anak tidak takut untuk menikah. “Jangan menakuti tapi edukasi mengenai pernikahan sehat seperti apa,” ujarnya.

Kenyamaan keluarga

Hubungan antar keluarga seperi orangtua ke anak haruslah harmonis. Orangtua haruslah memberi kenyamaan agar ia tidak buru-buru mencari kenyaman kepada orang lain dan memutuskan untuk cepat menikah.

Kenyaman ini diberikan agar tidak terjadi khasus seperti remaja, asal Bantaeng, Sulawesi Selatan, sang calon perempuan yang masih berusia 14 tahun mengalami kisah sedih terkait orangtuanya. Hingga memutuskan untuk menikah.

"Dari informasi tantenya. Anak ini takut tidur sendiri, karena ibunya meninggal setahun lalu dan ayahnya yang kerap keluar daerah karena urusan kerjaan," papar seperti yang dilansir dari Merdeka.com.

Batal Menikah

Pasangan SY dan FA yang sebelumnya telah mengikuti mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) di Kantor KUA, Kecamatan Bantaeng, Kamis (12/4/2018). Namun ternyata belum ada dispensasi dari Kantor Camat Bantaeng.

"Belum bisa menikah hari ini katanya karena belum ada dispensasi dari pak Camat Bantaeng," ujar Sy dilansir Merdeka.com

Keduanya juga sempat menyambangi Kantor KUA Kecamatan Bantaeng di Jl Delima, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. SY didampingi oleh ibundanya dan FA didampingi oleh bibinya. Namun pernikahan yang dijadwalkan siang ini akhirnya batal.

Pernikahan baru akan dilakukan setelah keduanya mengantongi dispensasi dari Camat Bantaeng. Camat Bantaeng, Chandra beralasan buru-buru dan hendak mendatangi pesta saat keduanya menyambangi kantor camat. Padahal diketahui proses pencatatan tidak boleh ditolak lagi setelah keduanya mengantongi dispensasi dari Pengadilan Agama Bantaeng.

Lihat Video: Pernikahan Siswa SMP Bantaeng Ditolak KUA

Hak remaja menikah dini

Dilansir Liputan6.com, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyatakan bahwa pernikahan dini bukanlah hal tepat. Namun, ketika pernikahan usia anak sudah terjadi, menurut LPAI, negara tak bisa lepas tangan.

"Walau telah menikah, tapi dari sisi usia biologis dan mengacu UU Perlindungan Anak, remaja tetap individu berusia kanak-kanak," kata Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak LPAI, Reza Indragiri.

Negara harus tetap hadir mengupayakan pemenuhan hak-hak anak, termasuk pada mereka yang sudah menikah. Di antaranya hak untuk mendapatkan pendidikan, hak layanan kesehatan, hingga hak standar kesejahteraan.

(vem/kee)
What's On Fimela