Pernikahan Dini Bakal Lahirkan Anak yang Kerdil

Fimela diperbarui 18 Apr 2018, 12:00 WIB

Ladies, usia pernikahan merupakan hal yang penting untuk diperhatikan. Ini menyangkut soal kesiapan mental dan juga masalah kesehatan. Karena itulah pernikahan tidak seharusnya terjadi pada pasangan yang berusia masih sangat belia. Terlalu berbahaya dan berisiko apabila mereka yang masih berumur di bawah 18 tahun sudah membina bahtera rumah tangga

Ini seperti kasus yang beberapa waktu ini dibicarakan banyak orang. Kasus sepasang siswa SMP, yang masing-masing berusia masih 15 tahun dan 14 tahun mengajukan persyaratan untuk melangsungkan pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) di Bantaeng, Sulawesi Selatan. Pihak KUA awalnya menolak karena usia keduanya masih sangat belia, namun keduanya mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama. Sehingga mau tak mau, KUA harus menerima pengajuan mereka untuk menikah.

Tak cuma kasus itu saja Ladies, Indonesia sendiri terbilang sebagai negara dengan angka pernikahan dini yang tinggi. Sekitar 2 juta dari 7,3 perempuan Indonesia berusia di bawah 15 tahun sudah menikah dan putus sekolah.

Ada banyak sekali risiko pernikahan dini ini terutama untuk ibu dan anak. Asteria Taruliasi Aritonang, Koordinator Gerakan Nasional Kesehatan Ibu dan Anak (GNKIA), Kementerian Kesehatan RI, menyebutkan bahwa risiko yang akan timbul akibat dari pernikahan dini adalah rongga panggul perempuan belum berkembang sempurna dan belum siap menjadi ibu.

Selain itu juga risiko anemia dan tekanan darah tinggi saat hamil. Kerap pula dijumpai kasus kelainan letak plasenta atau ari-ari dan lepasnya plasenta sebelum waktunya yang mengakibatkan pendarahan yang dapat mengancam nyawa ibu dan juga bayi. Risiko lainnya adalah anak dilahirkan dengan berat badan rendah dan berisiko tubuh pendek atau stunting (kuntet).

Bahaya lain dari pernikahan dini ini adalah tingginya risiko KDRT dan ini sangat merugikan kaum perempuan. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengungkap sebanyak 44 persen yang menikah di usia dini mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tingkat frekuensi tinggi. Risiko yang paling besar yakni kematian juga mengintai, ini karena anak perempuan berusia 10-14 tahun memiliki kemungkinan meninggal lima kali lebih besar, selama kehamilan atau melahirkan, dibandingkan dengan perempuan berusia 20-25 tahun. Perempuan yang yang menikah pada usia 15-19 tahun memiliki kemungkinan dua kali lebih besar.

Tidak berhenti di situ, pola pengasuhan anak juga akan terpengaruh karena ibu dan ayahnya masih terlalu muda. Pasangan yang menikah terlalu dini juga rentan bercerai dengan berbagai alasan penyebab.

Sumber: Liputan6.com

 

(vem/ivy)