Sebagai wanita, salah satu kekhawatiran yang sering muncul ketika berhubungan dengan hamil dan melahirkan adalah tiba masanya persalinan. Ada kalanya wanita bisa menjalani persalinan dengan cara normal, namun beberapa wanita lainnya harus menjalani dengan cara caesar.
Bagi pengguna BPJS, tentunya ingin segala masalah kesehatan bisa dicover oleh BPJS, apalagi soal melahirkan. Jika ingin menggunakan jaminan kesehatan berupa BPJS, banyak orang menanyakan, apakah operasi caesar bisa ditanggung BPJS Kesehatan atau tidak?
Dilansir dari Liputan6.com, Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat menjawab, bahwa selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta operasi caesar tersebut dilakukan berdasarkan indikasi medis yang jelas dari dokter, maka BPJS Kesehatan dapat menjamin biayanya.
Pastikan kartu peserta JKN-KIS aktif dan bawa serta kartu BPJS dan berkas-berkas penunjang lainnya jika ingin proses administrasi dan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan berjalan lancar.
Jadi, jika ladies harus melahirkan dengan cara operasi caesar dan memiliki kartu BPJS Kesehatan yang aktif serta memenuhi syarat, maka biaya operasi pasti akan ditanggung.
- Menunggak Iuran BPJS Hingga Tahunan, Bisakah Diaktifkan Kembali?
- Jangan Tunda Lagi, Ini Lho Pentingnya Memiliki NPWP (Banyak Manfaatnya)
- Memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk Klinik Tumbuh Kembang Anak
- Syarat Pindah Kelas BPJS Kesehatan, Pastikan Kamu Memperhatikan Hal Ini
- Hari Kanker Sedunia: Terapi Baru Bagi Penderita Kanker Sudah Tercipta