Banyaknya ibu-ibu yang anti vaksin atau menganggap bahwa vaksin tidak halal dan justru berbahaya untuk anak, membuat banyak pihak, terutama pemerintah semakin menggalakkan kampanye penggunaan vaksin dan menuturkan betapa pentingnya vaksin untuk anak.
Padahal vaksin sudah ada sejak dulu dan menjadi salah satu pendukung pertahanan daya tahan tubuh anak terhadap banyak penyakit. Kini Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, sendiri telah menyatakan vaksinasi sebagai sebuah mekanisme pencegahan secara syar’i yang dibenarkan.
Vaksin sebagai produk memang perlu dinilai dan ditetapkan hukumnya. Dikatakan Asrorun Ni’am Sholeh, "Ada kesepahaman dan komitmen untuk mempercepat proses sertifikasi kehalalan vaksin MR. Langkah percepatannya, Ibu Menkes atas nama negara meminta PT Biofarma dan meminta kepada SII secara langsung terkait komposisi yang menjadi pembentuk vaksin MR."
Ia akan memastikan untuk mempercepat proses penetapan fatwa (bagi vaksin MR) setelah adanya proses audit oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sesuai prinsip-prinsip prudensialitas yang dimiliki sistem LPPOM dan Komisi Fatwa MUI.
Ada dua kemungkinan hasil yang akan didapat, menurut Ni'am:
- Dikeluarkannya sertifikat halal bila terbukti bersih dari sisa bahan dan terbukti tidak haram dan najis.
- Bila ditemukan ada unsur pembentuk dari najis/haram, dengan syarat bahwa bila tidak diimunisasi akan mengakibatkan mudharat kolektif di masyarakat, maka terhadap yang haram tersebut bisa dibolehkan untuk digunakan. Dengan catatan, tidak ada alternatif lain dan sudah sangat mendesak.
Dalam hal ini, meski tetap mengampanyekan penggunaan vaksin, Kemenkes memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih dan menunggu terbitnya fatwa MUI jika dirasa masyarakat kurang percaya atau yakin dengan penggunaan vaksin.
Tentunya, akan lebih baik jika vaksin segera diberikan pada anak untuk mencegah serangan penyakit. Ketika sudah ada kepastian seperti ini dari MUI, diharapkan banyak orangtua masa kini lebih yakin terhadap penggunaan vaksin. Yuk lebih bijak dan peduli dengan kesehatan anak, Moms.
Sumber: Liputan6.com
- Ini Alasan Ibu Hamil Dilarang Melakukan Vaksin MR
- Pasutri Aktif Berhubungan Suami Istri Wajib Vaksin Kanker Serviks
- Ketahui Vaksin Imunisasi untuk Si Kecil yang Dijamin BPJS Kesehatan
- Kasus Difteri yang Merebak Disebabkan Oleh Anak-anak yang Tak Divaksin
- Cegah Kedua Buah Hati Terkena Penyakit Difteri, Begini Cara Ayu Dewi