Ladies, hampir semua orang setuju jika memiliki rumah adalah satu hal yang penting. Maka tidak heran banyak orang berusaha untuk mewujudkannya. Salah satu cara untuk mendapatkan rumah selain dengan membelinya secara tunai adalah dengan membelinya secara kredit.
Salah satu kredit yang digunakan untuk kepemilikan rumah adalah dengan mengajukan KPR atau Kredit Kepemilikan Rumah. Berikut ini adalah 3 jenis KPR yang perlu kamu ketahui, dan pahami kelebihan dan kekurangannya. Here we go!
1. KPR Subsidi
KPR subsidi adalah program dari pemerintah. Bekerjasama dengan beberapa lembaga keuangan untuk pembiayaannya. KPR subsidi ditujukan kepada masyarakat kelas menengah dan bawah yang ingin memiliki rumah namun terbatas dengan dengan keuangannya. Program pemerintah ini mengusahakan kepemilikan rumah sederhana sehat.
Pemerintah melalui KPR subsidi memberikan keringana berupa uang muka dan kredit. Bahkan beberapa program KPR subsidi, pemerintah memberikan kelonggaran jangka waktu KPR.
2. KPR Non-Sunsidi
Berbeda dengan KPR subsidi, KPR non subsidi mengikuti persyaratan umum pengajuan KPR. Besaran suku bunga KPR ditentukan oleh pihak Bank yang menyelenggarakannya. Untuk jenis KPR ini berlaku untuk semua kalangan masyarakat.
3. KPR Syariah
Seiring dengan perkembangan perbankan Indonesia, muncullah KPR syariah. Prinsipnya hampir sama dengan KPR non subsidi. Perbedaannya hanya terletak pada cara transaksinya, dimana pada KPR Syariah akan digunakan prinsip akad Murabahah (jual-beli). Untuk jenis KPR ini sudah disediakan oleh bank swasta maupun pemerintah.
Ladies, demikian 3 jenis KPR yang perlu kamu ketahui. Apakah salah satunya adalah pilihan kamu? Yuk, pilih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan kamu. Semoga informasi ini bermanfaat.
(vem/apl)