Kesalahan Produsen Susu Formula Dalam Memasarkan Produknya

Fimela diperbarui 01 Jun 2018, 12:19 WIB

Air Susu Ibu (ASI) merupakan makan yang sangat baik diberikan untuk bayi. Sebab, ASI sangat cocok dengan sistem pencernaan dan sistem imun pada bayi karena mengandung makrofag, limfosit dan antibodi.

Sayangnya, usaha ibu untuk memberikan ASI pada anak tidak semudah yang kita bayangkan. Alhasil kegagalan menyusui pun masih terjadi di masyarakat Indonesia. Salah satu faktor mengapa kegagalan menyusui terjadi ialah karena pemasaran susu formula yang begitu gencar di kalangan masyarakat.

Sebagai contoh, pemasaran susu formula yang tidak etis tertuang dalam film Tigers karya sutradara peraih penghargaan Oscar, Danis Tanovic. Film yang ditampilkan pertama kali di Toronto Film Festival pada tahun 2014 ini diangkat dari kisah nyata, tentang seorang mantan tenaga pemasaran susu formula di Pakistan. Ia mengungkap praktik tidak etis dari pemasaran susu formula selama bertahun-tahun.

Alhasil, dampak mengonsumsi susu formula pada bayi ialah malnutrisi pada bayi atau kondisi gizi buruk sangat serius. dr. Utami Roesli, SpA, IBCLC, FABM, banyak ibu muda jadi tidak percaya diri dengan kemampuannya untuk menyusui anaknya dan memilih jalan pintas untuk menggunakan susu formula.

Menurutnya, praktik pemasaran susu formula yang tidak etis termasuk tindakan kriminal. Sebab banyak pelanggaran yang dilakukan para produsen susu formula dalam memasarkan produk mereka. Contohnya saja, banyak brosur atau poster susu formula yang sering ditemui di klinik bersalin, rumah sakit ibu dan anak, atau puskesmas.

Bahkan, rumah sakit disponsori oleh brand susu formula tertentu melakukan seminar atau workshop. Parahnya, tenaga medis diberikan pelatihan oleh produsen susu formula tersebut.

Tak hanya sampai disitu saja, brand susu formula tertentu pun memberikan sample secara gratis di rumah sakit kepada para ibu. Kini, banyak ibu pun mengikuti komunitas yang dibuat oleh produsen susu formula, atau acara-acara di mall dengan branding susu formula begitu besar.

Sebenarnya, hal tersebut melanggar peraturan pemerintah. Disebutkan, Peraturan Menteri Kesehatan No. 39/2013, tentang Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya dan No 15/2014 tentang Sanksi Administratif bagi Seluruh Elemen Tenaga Kesehatan yang (Berpotensi) Menghambat Keberhasilan Program Pemberian ASI Eksklusif.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan dan No 33/2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif.

Padahal, setiap anak bayi yang lahir berhak mendapat ASI. Sesuai dengan Pasal 128 UU No. 36 tahun 2007, tentang pemberian ASI eksklusif, setip anak berhak mendapat ASI.

(vem/asp)
What's On Fimela