4 Fakta Penting Seputar Pilkada Serentak 2018

Fimela diperbarui 27 Jun 2018, 12:00 WIB

Hari ini, 27 Juni 2018 merupakan hari yang penting bagi beberapa daerah. Pasalnya pemilihan kepala daerah alias pilkada serentak diadakan di ratusan titik di Indonesia. Nah, sejak kemarin, berbagai persiapan sudah dilakukan mulai dari sosialisasi sampai tahap akhir distribusi logistik pemilu.

Menurut data dari KPU pusat melalui infopemilu.kpu.go.id daftar pemilih tetap mencapai 152.058.452 orang, dengan jumlah TPS mencapai 387.566. Selain jumlah pemilih yang banyak, masih ada beberapa fakta super menarik seputar pilkada tahun ini. Apa saja sih Ladies?

1. Digelar di 171 dan ada 520 paslon

Tahun ini pemilihan kepala daerah digelar di 171 daerah dengan rincian 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Ada 520 calon pasangan yang bertarung, dengan rincian diikuti 55 pasangan pada pilkada provinsi, 344 pasangan pada pilkada bupati, dan 121 pasangan pada pilkada wali kota.

2. Anggaran pilkada

Dengan jumlah pemilih tetap yang makin banyak dan digelar di 171 daerah, dana yang digelontorkan pun tidak sedikit. Agar pemilihan berjalan dengan lancar, dana sejumlah Rp 15,95 triliun sudah dikeluarkan dengan rincian untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rp 11,9 triliun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rp 3,6 triliun, dan untuk pengamanan Rp 379 miliar.

3. Calon tunggal

Ada paslon tunggal dalam pilkada tahun ini. 15 daerah terhitung memiliki paslon tunggal. Untuk itu, KPU terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di 15 daerah tersebut guna mengantisipasi, munculnya pesimistis di tengah masyarakat untuk datang ke TPS di hari-H pemilihan. 15 daerah tersebut antara lain Deli Serdang, Padang Lawas Utara, Kota Prabumulih, Pasuruan, Lebak, Tangerang, Kota Tangerang, Tapin, Minahasa Tenggara, Bone, Enrekang, Mamasa, Mamberamo Tengah, Puncak, dan Jayawijaya.

4. Hari libur nasional

Hari ini ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang Libur Nasional. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 14 tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 sebagai Libur Nasional.

Ladies, yuk gunakan hak pilih kita dengan sebaik-baiknya demi kemajuan Indonesia. Semangat berdemokrasi.

Sumber: Liputan6.com

(vem/ivy)
What's On Fimela

Tag Terkait