Ladies, Mulai 25 Juni, Perpanjangan dan Pembuatan SIM Wajib Psikotes

Fimela diperbarui 21 Jun 2018, 11:47 WIB

Ladies dan Mom, zaman sekarang perempuan mengendarai kendaraan bermotor sudah sangat lazim. Jumlah pengendara motor perempuan pun bisa dibilang bertambah dari hari ke hari.

Di jalanan, baik laki-laki maupun perempuan punya tanggung jawab yang sama. Meski sudah fasih mengendarai kendaraan bermotor secara teknis, yang tak kalah pentingnya untuk diutamakan adalah soal kebijakan masing-masing pengendara kala berlaga di jalanan.

Melihat begitu banyaknya kecelakaan yang terjadi di jalan raya, baik kecelakaan kecil, tunggal hingga yang fatal, sejak tanggal 25 Juni 2018 ini akan diberlakukan psikotes atau tes psikologis untuk pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dilansir dari liputan6.com, sebetulnya di UU tahun 2009 dan peraturan Kapolri 2009 sudah diatur menyoal tes psikologi ini. Kompol Fahri Siregar, Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan, "Kita mau simulasikan dulu, nanti baru tanggal 25 itu serentak. Karena ini harus serentak berlaku di seluruh satpas di seluruh Polda Metro Jaya. Bukan DKI saja, tapi Depok Tangerang Kota, kita juga mau cek kesiapan mereka juga."

Nantinya tes psikologis ini akan dilakukan secara tertulis di Polda Metro Jaya atau dari lembaga psikologi yang biasa mengadakan tes psikologi mengemudi. Jika tes dilakukan di Satpas, akan dikenakan biaya karena termasuk tes kesehatan.

Harapannya dengan adanya tes ini kasus kecelakaan dapat diminimalisir, khususnya yang diakibatkan karena mental sang pengemudi yang tidak stabil.

Meski bertambah lagi satu proses yang harus dilewati dalam pembuatan dan perpanjangan SIM ini, semoga membawa efek yang lebih baik bagi semua pengendara dan pengguna jalan ya, Ladies.

Sumber: liputan6.com

(vem/wnd)
What's On Fimela