Waspada! Dampak Penggunaan Kosmetik Ilegal Bahayanya Mengerikan

Fimela diperbarui 31 Mei 2018, 12:15 WIB

Kulit yang putih dan bebas jerawat memang menjadi impian banyak perempuan, hal inilah yang membuat mereka melakukan cara instan demi mendapat wajah putih merona. Seperti menggunakan kosmetik ilegal.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen. Kesehatan dan Kosmetik BPOM, Maya Gustina Andarini, Apt., M.Sc, menyebutkan bahwa minat masyarakat yang tinggi terhadap kosmetik impor adalah salah satu penyebab banyak beredarnya kosmetik ilegal di Indonesia.

Padahal, tidak semua kosmetik impor memenuhi ketentuan teknis tentang bahan kosmetika yang diatur dalam Peraturan Kepala BPOM RI No 18 Tahun 2015 tentang persyaratan teknis bahan kosmetika. Peraturan ini memuat 1.371 daftar bahan berbahaya seperti Merkuri (Hg), Hidrokuinon, Asam Retinoat, dan pewarna Merah K3 serta Merah K10.
 
“Di pabrik yang kami gerebek, ada kosmetik palsu yang dibuat seakan dari Thailand, dengan tulisan cacing (bahasa Thailand) di kemasannya. Jadi konsumen kita mau saja dibohongi, seakan-akan impor padahal dibuat disini”, ujar Maya Gustina dalam talkshow  bertajuk “Bahaya Kosmetik Ilegal” yang diadakan Zap Clinic di Belleza Permata Hijau, Jakarta Selatan pada Senin (28/5).


 
Direktur Pengawasan Kosmetik BPOM, Arustiyono, Apt., MPH. menambahkan bahwa aturan impor post border turut mempermudah masuknya kosmetik ilegal. Peraturan yang diberlakukan oleh Kementerian Perdagangan sejak 1 Februari 2018 ini membuat proses pemeriksaan syarat barang impor dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean. Padahal sejak 2015 hingga 2017 saja, peredaran kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) atau ilegal meningkat 8.1%. Hal ini semakin membuat BPOM gencar melakukan razia kosmetik ilegal bernilai miliaran rupiah dalam beberapa bulan terakhir.
 
Padahal banyak bahan kosmetik ilegal yang berbahan bagi tubuh. Seperti yang dikatakan dr. Eyleny Meisyah Fitri, SpKK yang memaparkan dampak berbahaya kosmetik ilegal serta kasus-kasus temuan selama berpraktik di ZAP Clinic Premiere Menteng.

Ia menyampaikan bahwa penggunaan kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya tidak hanya berakibat fatal untuk penggunanya, orang-orang terdekat pengguna juga dapat terpapar dampak negatif.

“Contohnya, orang yang menghirup merkuri, walaupun tidak melakukan kontak langsung di kulit, bisa terpapar efek bahayanya. Pada penggunaan jangka panjang, kosmetik ilegal dapat menimbulkan penyakit di seluruh tubuh, organ-organ vital, bahkan dapat menyebabkan depresi," ujar dokter spesialis kulit dan kelamin yang biasa berpraktik di ZAP Clinic Premiere Menteng ini.
 
"BPOM telah merilis terdapat 1.371 daftar bahan yang dilarang dalam kosmetik," kata dr. Eyleny Meisyah Fitri, SpKK.

Dari sekian banyak daftar bahan berbahaya itu, yang paling banyak ditemukan merupakan Merkuri, Hidroquinon, Kortikosteroidtopikal, Asam retinoat/Tretinoin, Resorsinol, Bahan Pewarna (Merah K3, Merah K10, Jingga K1), Diethylene Glycol (DEG), dan Timbal. Bahan-bahan tersebut sangat sering ditemukan dalam beberapa produk kosmetik ilegal yang berada di pasaran, termasuk di situs belanja online.

Jenis Hidroquinon sebenarnya, menurut dr. Eyleny, aman untuk penggunaan pengobatan. Hanya saja, kalau digunakan untuk kosmetik menjadi terlarang sebab bisa menyebabkan kanker kulit. Penggunaannya perlu dilakukan di bawah pengawasan dokter, bukan sembarangan.

Selain itu, bahan Timbal pun sebenarnya selalu ada di setiap kosmetik. Namun, ada takaran maksimal yang perlu ditaati yaitu di bawah 10 parts per million (ppm).

“Sayangnya tidak ada takaran yang tepat timbal yang ada di setiap kosmetik,” ucapnya.

dr. Eyleny mengatakan bahan kosmetik ilegal tersebut memiliki efek samping. Dalam jangka pendek kamu bisa melihat apakah kulit iritasi, gatal, atau kemerahan. Sedangkan, jangka panjang kamu bisa terserang kanker kulit.

Untuk itu, dalam memilih produk kecantikan kita harus hati-hati, jangan hanya karena ingin cepat putih atau cantik kita memilih produk sembarangan. Padahal ingin tampil lebih sempurna butuh prosesnya.



(vem/asp/nda)
What's On Fimela